Utama Manakah Kurban untuk Orang yang Sudah Wafat atau Masih Hidup, Begini Menurut Buya Yahya

- 7 Juli 2022, 06:12 WIB
Penjelasan Buya Yahya. apakah orang yang sudah meninggal masih bisa berkurban dengan atas nama? Dan utama manakah antara yang hidup dan sudah wafat.
Penjelasan Buya Yahya. apakah orang yang sudah meninggal masih bisa berkurban dengan atas nama? Dan utama manakah antara yang hidup dan sudah wafat. /Tangkapan layar/ Instagram @buyayahya_albahjah/

POTENSI BISNIS - Kurban adalah momen yang dapat dirasakan saat Hari Raya Idul Adha.

Dengan begitu semua orang, baik berada ataupun kurang berada bisa mencicipi daging bersama-sama.

Bahkan pahalanya sangat besar jika kita ikut serta dalam berkurban, karena itu sebagai bukti ketaatan, dan seberapa jauh pengorbanan kita pada Allah.

Semua orang bisa berkurban pada Idul Adha, tapi apakah orang yang sudah meninggal masih bisa berkurban dengan atas nama? Dan utama manakah antara yang hidup dan sudah wafat.

Baca Juga: 'Disingkirkan' Ikatan Cinta, Arya Saloka Siap Menggebrak Layar Kaca, Orang Dekat Bocorkan Soal Proses Syuting

Sebagaiman dikutip Potensi Bisnis.com dari Instagram @buyayahya_albahjah, berikut penjelasan Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan bahwa terdapat khilaf, atau perbedaan antara ulama masalah kurbannya orang yang telah wafat.

Namun, tetap orang yang masih hidup lebih utama dibanding orang yang telah wafat.

Baca Juga: Ammar Zoni Dikabarkan Resmi Keluar dari Ikatan Cinta? Netizen Malah Senang

Ada sebuah pendapat ulama yang mengatakan orang yang sudah meninggal jika tidak di wasiati, itu tidak perlu berkurban.

Sebetulnya, orang yang telah wafat telah selesai semuanya, tapi hukumnya tetap sah jika di kurbankan.

Jika sewaktu-waktu berkurban sapi, dan ini untuk 7 orang,, tapi di keluarga hanya ada 5 orang, maka boleh ikut serta orang yang telah wafat.

Baca Juga: Cara Agar Bisa Berkurban Tiap Tahun, Buya Yahya Ceritakan Kisah Tukang Becak Kurban Kambing Paling Besar

"Ada khilaf di antara ulama terkait orang meninggal masih boleh berkurban, dalam sebuah pendapat ulama, ada yang mengatakan jika tidak di wasiati, itu tidak perlu kurban."

"Tapi jika di wasiati silahkan untuk berkurban, dan hukumnya tetap sah meski tidak di wasiati pun, yang terpenting lebih utama orang masih hidup dan harus didahulukan."

"Jika suatu ketika berkurban sapi, dan orang yang hidup sudah didahulukan, tapi masih tersisa kuota kurbannya, maka diperbolehkan juga mengikut sertakan orang yang telah wafat," kata Buya Yahya.

Baca Juga: TERUNGKAP! Sal Ternyata Kembaran Roy, Orangtuanya Mengadopsi dari Mama Rosa Lantaran Bulus, Ikatan Cinta

Buya Yahya juga menyatakan pendapat ulama lainnya, yaitu Imam Syafi'i, dan ini madzhab yang masyhur dipakai di indonesia.

Pendapat Imam Syafi'i sendiri memperbolehkan adanya berkurban orang yang telah meninggal.

"Pendapat ulama yang sering kita baca, dan yang dipakai di kalangan Indonesia adalah perkataan imam syafii.

Dirinya memperbolehkan adanya berkurban, antara orang yang masih hidup dan sudah tiada," tutup Buya Yahya.***

Editor: Muhammad Sadili


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah