Ada sebuah pendapat ulama yang mengatakan orang yang sudah meninggal jika tidak di wasiati, itu tidak perlu berkurban.
Sebetulnya, orang yang telah wafat telah selesai semuanya, tapi hukumnya tetap sah jika di kurbankan.
Jika sewaktu-waktu berkurban sapi, dan ini untuk 7 orang,, tapi di keluarga hanya ada 5 orang, maka boleh ikut serta orang yang telah wafat.
"Ada khilaf di antara ulama terkait orang meninggal masih boleh berkurban, dalam sebuah pendapat ulama, ada yang mengatakan jika tidak di wasiati, itu tidak perlu kurban."
"Tapi jika di wasiati silahkan untuk berkurban, dan hukumnya tetap sah meski tidak di wasiati pun, yang terpenting lebih utama orang masih hidup dan harus didahulukan."
"Jika suatu ketika berkurban sapi, dan orang yang hidup sudah didahulukan, tapi masih tersisa kuota kurbannya, maka diperbolehkan juga mengikut sertakan orang yang telah wafat," kata Buya Yahya.
Buya Yahya juga menyatakan pendapat ulama lainnya, yaitu Imam Syafi'i, dan ini madzhab yang masyhur dipakai di indonesia.
Pendapat Imam Syafi'i sendiri memperbolehkan adanya berkurban orang yang telah meninggal.