Utama Manakah Kurban untuk Orang yang Sudah Wafat atau Masih Hidup, Begini Menurut Buya Yahya

- 7 Juli 2022, 06:12 WIB
Penjelasan Buya Yahya. apakah orang yang sudah meninggal masih bisa berkurban dengan atas nama? Dan utama manakah antara yang hidup dan sudah wafat.
Penjelasan Buya Yahya. apakah orang yang sudah meninggal masih bisa berkurban dengan atas nama? Dan utama manakah antara yang hidup dan sudah wafat. /Tangkapan layar/ Instagram @buyayahya_albahjah/

Ada sebuah pendapat ulama yang mengatakan orang yang sudah meninggal jika tidak di wasiati, itu tidak perlu berkurban.

Sebetulnya, orang yang telah wafat telah selesai semuanya, tapi hukumnya tetap sah jika di kurbankan.

Jika sewaktu-waktu berkurban sapi, dan ini untuk 7 orang,, tapi di keluarga hanya ada 5 orang, maka boleh ikut serta orang yang telah wafat.

Baca Juga: Cara Agar Bisa Berkurban Tiap Tahun, Buya Yahya Ceritakan Kisah Tukang Becak Kurban Kambing Paling Besar

"Ada khilaf di antara ulama terkait orang meninggal masih boleh berkurban, dalam sebuah pendapat ulama, ada yang mengatakan jika tidak di wasiati, itu tidak perlu kurban."

"Tapi jika di wasiati silahkan untuk berkurban, dan hukumnya tetap sah meski tidak di wasiati pun, yang terpenting lebih utama orang masih hidup dan harus didahulukan."

"Jika suatu ketika berkurban sapi, dan orang yang hidup sudah didahulukan, tapi masih tersisa kuota kurbannya, maka diperbolehkan juga mengikut sertakan orang yang telah wafat," kata Buya Yahya.

Baca Juga: TERUNGKAP! Sal Ternyata Kembaran Roy, Orangtuanya Mengadopsi dari Mama Rosa Lantaran Bulus, Ikatan Cinta

Buya Yahya juga menyatakan pendapat ulama lainnya, yaitu Imam Syafi'i, dan ini madzhab yang masyhur dipakai di indonesia.

Pendapat Imam Syafi'i sendiri memperbolehkan adanya berkurban orang yang telah meninggal.

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah