Komjen Pol Agus Minta Kapolda NTB Undang Tokoh Masyarakat untuk Gelar Perkara Soal Korban Begal Jadi Tersangka

- 17 April 2022, 12:45 WIB
Ilustrasi pembegalan
Ilustrasi pembegalan /Pixabay/Republica/

POTENSI BISNIS - Kasus yang menimpa Amaq Sinta korban begal yang menjadi tersangka karena membunuh pembegalnya tengah ramai diperbincangkan.

Kasus pembegalan tersebut terjadi di Lombok Tengah, 10 April 2022.

Kasus itu pun menjadi sorotan lantaran sang korban malah menjadi tersangka pembunuhan begal tersebut.

Baca Juga: Pengabdi Setan 2, Sang Sutradara Umumkan Tanggal Penayangannya

Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Agus Andrianto pun angkat bicara mengenai hal tersebut.

Agus Andrianto meminta kepada pihak polisi untuk menghentikan kasus korban begal menjadi tersangka tersebut.

Menurut Agus, hal demikian akan membuat masyarakat menjadi takut untuk melawan kejahatan.

"Berhenti menurut saya. Nanti masyarakat menjadi apatis, takut melawan kejahatan. serangan harus lawan bersama," ungkap Komjen Agus.

Baca Juga: Zodiak Hari Ini 17 April 2022: Soal Asmara Sagitarius, Aquarius, Aries dan Cancer Jaga Lisanmu

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: prfm news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x