Jelang Ramdhan 2022, Kemenag Terbitkan Aturan Kegiatan Peribadatan di Tengah Pandemi

- 31 Maret 2022, 10:40 WIB
Tempat Ibadah Bisa 100 Persen Jamaah, Kemenag: Hanya di Wilayah PPKM Level 1
Tempat Ibadah Bisa 100 Persen Jamaah, Kemenag: Hanya di Wilayah PPKM Level 1 /Instagram @gusyaqut

Ketentuan tersebut tertuang dalam Edaran Menag No SE. 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 serta Penerapan Protokol Kesehatan.

Menurut Menag, edaran ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan khusyuk kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah pada masa PPKM.

Berikut ketentuannya:

1. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria

a. level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan jumlah jemaah paling banyak 50 persen (lima puluh persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan;

Baca Juga: Saking Stres, ASI Elsa Sulit Keluar Buat Keisya Terus Rewel, Nino Kewalahan di Ikatan Cinta Malam Ini

b. level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 75 persen (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan; dan

c. level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah 100 persen (seratus persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.

2. Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah

a. menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan;
b. melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
c. menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
d. menyediakan cadangan masker;

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah