Istri Crazy Rich Bandung Doni Salmanan bakal Diperiksa Bareskrim Polri

- 11 Maret 2022, 11:41 WIB
Istri Crazy Rich Bandung Doni Salmanan bakal Diperiksa Bareskrim Polri/
Istri Crazy Rich Bandung Doni Salmanan bakal Diperiksa Bareskrim Polri/ /Instagram @dinanfajrina

POTENSI BISNIS - Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) platform Quotex.

Quotex merupakan platform binary option yang menawarkan sekitar 410 aset perdagangan opsi secara digital.

Diberitakan sebelumnya, Doni Salmanan dilaporkan oleh terduga korban berinisial RA yang melaporkan crazy rich asal Bandung itu dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Baca Juga: Dua Affiliator Trader EA Copet Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Diduga Merugikan Puluhan Miliar

Direktorat Siber Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap istri tersangka dalam rangka menindaklanjuti kasus ini.

Istri tersangka bernama Dinan Fajrina dijadwalkan akan diperiksa pada Senin 14 Maret 2022, bersama manajer Doni Salmanan.

"IStri dan manajer DS (Doni Salmanan) sudah kita panggil (Senin depan)," ujar Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri saat dimintai konfirmasi dikutip PotensiBisnis.com dari PMJ NEWS.

Selain istri dan manajer Doni salmanan, penyidik juga akan memanggil saksi lainnya dalam kasus ini.

Baca Juga: Tak Hanya Tesla, Polisi Sita Mobil Mewah Milik Crazy Rich Indra Kenz

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah