Singgung Kondisi Negara, Moeldoko Beberkan Alasan JHT Cair Harus Menunggu 56 Tahun

- 18 Februari 2022, 20:10 WIB
Singgung Kondisi Negara, Moeldoko Beberkan Alasan JHT Cair Harus Menunggu 56 Tahun
Singgung Kondisi Negara, Moeldoko Beberkan Alasan JHT Cair Harus Menunggu 56 Tahun /Instagram/@dr_moeldoko

POTENSI BISNIS - Mengapa Jaminan Hari Tua baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun dijelaskan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.

Untuk menepis keraguan masyarakat dan buruh, Moeldoko membeberkan alasan dan kondisi negara dalam menghadapi situasi saat ini.

Dikatakan Moeldoko, masyarakat dan buruh tidak usah khawatir dengan kelangsungan program JHT.

Baca Juga: Krisdayanti Terkena Musibah Usai Korbankan Bagian Tubuh Paling Berharga demi Anak Aurel dan Atta

Moeldoko membeberkan alasan mengenai polemik peraturan JHT BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) yang bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun. 

Seperti diketahui, Menaker Ida Fauziah menegaskan dana JHT tidak akan dipakai pemerintah.

Bahkan kata dia, pemerintah akan menjamin pengelolaannya tetap transparan dan penuh tanggung jawab.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Besok 18 Februari 2022: Taurus, Libra, Cancer dan Virgo Perhatian Lebih untuk Pasangan

"Tidak benar (JHT dipakai pemerintah). Dana JHT tetap menjadi hak pekerja dan dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun dengan persyaratan dokumen sangat sederhana yakni KTP atau bukti identitas lain; dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, " ujar Ida Fauziah dalam keterangan resminya, Kamis, 17 Februari 2022.

Dengan keputusan tersebut, anak buah Presiden Jokowi lainnya, Moeldoko minta masyarakat tak perlu risau dengan kelangsungan program JHT karena kondisi keuangan cukup kuat.

"Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kelangsungan program JHT," kata Moeldoko dikutip dari berita pikiran-rakyat.com berjudul Moeldoko Minta Masyarakat Tak Perlu Risau Menunggu Cair JHT 56 Tahun, Klaim Kondisi Keuangan Kuat

"Saat ini, kondisi keuangan dan keterjaminan manfaat JHT cukup kuat," kata Moeldoko dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 Februari 2022.

Ia kemudian mengajak masyarakat untuk semangat terhadap Permenaker No 2 Tahun 2022, yang ingin mengembalikan fungsi utama program JHT.

Baca Juga: Nino Mendadak Sembuh Tahu Reyna Hilang Hingga Ajukan Ambil Hak Asuh ke Pengadilan di Ikatan Cinta

"Permenaker ini muncul untuk menghindari tumpang tindih antara JHT dengan JKP," kata Moeldoko.

Eks Panglima TNI itu memastikan komitmen pemerintah untuk melindungi pekerja yang mengalami PHK, yakni dengan adanya ketentuan terkait uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggantian hak dan program JKP.

Moeldoko menjelaskan aset bersih JHT BPJS Ketenagakerjaan terus meningkat setiap tahunnya.

Menurutnya, hasil investasi dana JHT pada 2020 mencapai Rp22,96 triliun. Jumlah itu naik 8,2 persen dari tahun 2019 yang berada di angka Rp21,21 triliun.

Berdasarkan laporan pengelolaan program 2022, kenaikan tersebut seiring dengan peningkatan dana investasi dari Rp312,56 triliun menjadi Rp340,75 triliun.

Secara porsi, dana investasi JHT mencapai 7 persen dari total keseluruhan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan.***Julkifli Sinuhaji/pikiran-rakyat.com

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah