Menag Yaqut: PTM Terbatas 50 Persen bagi Daerah PPKM Level 2

- 4 Februari 2022, 10:38 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas. Menag Yaqut: PTM Terbatas 50 Persen bagi Daerah PPKM Level 2/ Kemenag
Menag Yaqut Cholil Qoumas. Menag Yaqut: PTM Terbatas 50 Persen bagi Daerah PPKM Level 2/ Kemenag /

POTENSI BISNIS - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, daerah dengan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 dapat menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas.

Menurutnya, hal tersebut dapat dilakukan dengan jumlah siswa 50 persen dari kapasitas ruangan.

Yaqut menjelaskan, aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 03 tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tes Psikologi: Gambar Pertama Kali Dilihat, Bisa Ungkap Hal Apa yang Buat Anda Sulit Temukan Cinta Sejati

“Saya sudah menerbitkan edaran baru. PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang pada satuan pendidikan di daerah PPKM level 2,kata Yaqut, Jakarta, Rabu, 3 Februari 2022, dikutip PotensiBisnis.com dari laman resmi Kemenag.

Menurutnya, edaran tertanggal 3 Februari 2022 ini terbit sebagai panduan yang mengatur diskresi pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.

Diskresi diberikan dengan mempertimbangkan peningkatan kasus penularan Covid-19.

Baca Juga: SINOPSIS Ikatan Cinta: Andin Cemburu Lihat Kedekatan Dua Orang Ini, Mama Rosa Tak Ingin Pusing

Yaqit mengatakan, pemberian diskresi ini juga sudah menjadi kesepakatan antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.

“Untuk pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan di daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4, tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama 4 Menteri,” ujarnya.

Baca Juga: Hasil Riset Persaingan E-commerce di Tengah Kemeriahan Akhir Tahun

Yaqut menegaskan, edaran juga mengatur tentang penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan Pendidikan.

Dalam edaran ini jika penghentian sementara PTM tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.

“Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” jelas Yaqut.

Baca Juga: Hanya Dalam Satu Hari, Kekayaan Mark Zuckerberg Ludes 29 Miliar Dolar AS

Yaqut minta Kepala Kanwil Kemenag provinsi dan Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dalam melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas.

Proses pengawasan harus memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan Pendidikan.

Pengawasan juga terkait pelaksanaan surveilans perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan;

“Kanwil Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota juga saya minta mengawasi percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik,” tegasnya.

“Mereka juga harus memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri,” lanjut Yaqut.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah