Pasca Dua Pasien Omicron Meninggal Dunia, Kemenkes Terbitkan Aturan Baru

- 23 Januari 2022, 11:41 WIB
Ilustrasi virus Omicron. Pasca Dua Pasien Omicron Meninggal Dunia, Kemenkes Terbitkan Aturan Baru
Ilustrasi virus Omicron. Pasca Dua Pasien Omicron Meninggal Dunia, Kemenkes Terbitkan Aturan Baru /Pixabay/Alexandra_Koch

POTENSI BISNIS - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat ada 2 kasus meninggal dunia akibat varian baru Covid-19, Omicron.

Dua kasus tersebut merupakan pelaporan fatalitas pertama di Indonesia akibat Omicron. Keduanya memiliki penyakit penyerta atau komorbid.

Perlu diketahui, satu kasus berasal dari transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat Tangerang Selatan dan satu lainnya Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang meninggal di RSPI Sulianti Saroso Jakarta Utara.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta: Irvan Siapkan Serangan Epic Comeback, Tutup Ruang Gerak Aldebaran

Juru bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah antisipasi penyebaran Omicron di Indonesia.

Menurutnya, mulai dari menggencarkan Testing, Tracing, dan Treatment (3T), terutama di wilayah pulau Jawa dan Bali.

"Peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedisin, serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan Covid-19 di rumah sakit," kata Nadia dalam keterangannya, Minggu, 23 Januari 2022, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News.

Baca Juga: Tes Psikologi: Pilih Gambar Peti Mana yang Terdapat Emas? Jawabannya Ungkap Tingkat Kecerdasan Anda

Baca Juga: Hingga Pekan 20 Liga 1 2021-2022, Ini Dua Pemain Persib yang Belum Kebagian Menit Bermain

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x