Lakukan Pelecehan Seksual pada Mahasiswi, Dekan Fisip Universitas di Riau Resmi Ditahan

- 17 Januari 2022, 20:54 WIB
Ilustrasi: Lakukan Pelecehan Seksual pada Mahasiswi, Dekan Fisip Universitas di Riau Resmi Ditahan/superlux/pixabay.com
Ilustrasi: Lakukan Pelecehan Seksual pada Mahasiswi, Dekan Fisip Universitas di Riau Resmi Ditahan/superlux/pixabay.com /

POTENSI BISNIS - Soal kasus pelecehan seksual, Dekan Fakultas Ilmu Sosial Politik (FISIP) Univrsitas Riau, Syafri Harto resmi ditahan oleh kejaksaan setempat.

Penahanan tersebut, setelah yang bersangkutan beserta barang bukti dilimpahkan penyidik Polda Riau ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Pekanbaru.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Jaja Subagja mengatakan, sebelum menerima pelimpahan terebih dahulu dilakukan pemeriksaan berkas dan pemeriksaan kesehatan Syafri Harto.

Baca Juga: Facebook akan Hapus Konten Pelecehan Seksual

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Gambar Api Ini, Temukan Cahaya Bersinar dalam Diri Anda

"Alhamdulillah setelah menerapkan SOP (Standar Operasional Prosedur) sekarang terdakwa sudah ditahan di Polda," kata Jaja, dikutip dari ANTARA, Senin, 17 Januari 2022.

Jaja menambahkan, karena locus delicti (lokasi kejadian) kasus tersebut di Pekanbaru, maka selanjutnya Kejati Riau akan melimpahkan bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Locus delicti sendiri mengacu pada tempat di mana seseorang melakukan suatu tindak pidana.

Baca Juga: Upaya Pulihkan Ekonomi, BRI Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela

Baca Juga: Tes Kepribadian: Angka yang Pertama Kali Dilihat Mengungkapkan Karakter dan Sifat Utama

Kasus pelecehan tersebut terjadi pada Oktober 2021, saat mahasiswi melakukan bimbingan skripsi di ruang Dekan Fisip Universitas Riau.

"Penahanan ini berdasarkan pasal 20 ayat (2) dan pasal 21 ayat (1) dan (2) KUHAP, bahwa dalam penuntutan kejaksaan berwenang melakukan penahanan," kata dia.

Jaja menjelaskan, kejaksaan melakukan penahanan sebab dikhawatirkan yang tersangka dapat menghilangkan barang bukti, mempersulit persidangan atau bahkan mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: Jelang MotoGP 2022, Marc Marquez Kembali Mengaspal di Algarve

"Ditambah lagi terdakwa merupakan seorang dosen, role model. Harusnya tersangka memberi contoh bagi dunia pendidikan maupun bagi masyarakat. Namun yang terjadi malah seperti ini. Oleh karena itu, kami lakukan penahanan," kata Jaja.

Syafri Harto sendiri saat ini sudah dinonaktifkan dari jabatan Dekan Fisip sembari menunggu proses hukum berjalan.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah