Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Baru Karantina Maksimal 10x24 Jam bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

- 6 Januari 2022, 10:57 WIB
Ilustrasi karantina Covid-19. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah memberlakukan ketentuan terbaru terkait masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri maksimal menjadi sepuluh hari.
Ilustrasi karantina Covid-19. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah memberlakukan ketentuan terbaru terkait masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri maksimal menjadi sepuluh hari. /Foto: Pixabay/
 
POTENSI BISNIS - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah memberlakukan ketentuan terbaru terkait masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri maksimal menjadi sepuluh hari.
 
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022.
 
Hal itu tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto, 4 Januari 2022.
 
 
 
Dalam aturan tersebut tertulis pelaku perjalanan yang berasal dari negara yang memiliki kasus aktif Covid-19 varian Omicron lebih dari 10 ribu per hari.
 
Maka dari itu, pelaku perjalanan diwajibkan menjalani karantina selama 10x24 jam.
 
Hal tersebut dikutip PotensiBisnis.com dari laman ANTARA News, Kamis, 6 Januari 2022.
 
Aturan tersebut  juga berlaku pagi pelaku perjalanan asal negara yang berdekatan dengan negara dengan kasus Omicron tinggi tersebut.
 
 
 
Di sisi lain, pelaku perjalanan dari negara lainnya dengan kasus Omicron yang relatif landai diwajibkan menjalani karantina setiba di Tanah Air selama 7x24 jam.
 
Aturan karantina ini berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui jalur mana pun.
 
Baik jalur darat melalui Aruk dan Entikoong di Kalimantan Barat serta Motaain di Nusa Tenggara Timur, jalur udara melalui Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda Surabaya, juga Bandara Sam Ratulangi Sulawesi Utara.
 
Bagi jalur laut melalui Pelabuhan Batam dan Tanjung Pinang di Kepulauan Riau serta Pelabuhan Nunukan di Kalimantan Utara diwajibkan untuk karantina. 
 
 
Satgas Penanganan Covid-19 juga telah menyiapkan lokasi karantina di sejumlah titik pada wilayah yang merupakan pintu masuk ke Indonesia dengan menanggung seluruh biaya peserta selama menjalani karantina.
 
Ketentuan itu berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri yang merupakan pekerja migran indonesia, pelajar yang menyelesaikan masa belajar di luar negeri, pegawai pemerintah yang selesai menjalankan dinas di luar negeri, serta perwakilan Indonesia pada ajang internasional.
 
Berikut sebaran lokasi karantina untuk masing-masing area pintu masuk perjalanan luar negeri, di antaranya:
 
1. DKI Jakarta: Wisma Atlet Pademangan, RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai.
 
2. Surabaya, Jawa Timur: Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur, Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya, Hotel Vini Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya, Hotel Sahid, Hotel 88 Embong Malang, Hotel BeSS Mansion, Hotel Zest Jemursari, Hotel Bisanta Bidakara, Hotel Fave Hotel Rungkut, Hotel Life Style Hotel, Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo, Hotel Zoom Jemursari, Hotel 88 Kedungsari, Hotel 88 Embong Kenongo, Hotel Pop Stasiun Kota, Hotel Pop Gubeng, dan Hotel Cleo Jemursari.
 
 
3. Manado, Sulawesi Utara: Asrama Haji Tuminting dan Badiklat Maumbi.
 
4. Batam, Kepulauan Riau: Rusun BP Batam, Rusun Pemerintah Kota Batam, Rusun Putra Jaya, Asrama Haji, dan Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI).
 
5. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau: Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang dan Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
 
6. Nunukan, Kalimantan Utara: Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan.
 
7. Entikong, Kalimantan Barat: Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong, Unit Latihan Kerja Indonesia
(ULKI), dan Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong.
 
8. Aruk, Kalimantan Barat: Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asrama Haji Kota Sambas, Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, dan Asrama Brimob. 
 
9. Motaain, Nusa Tenggara Timur: Rusun Yonif RK 744/SYB.
 
10. Tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satgas Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19.
 
Pelaku perjalanan di luar kelompok tersebut menjalani karantina di tempat lain yang telah ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19 dengan menanggung biaya akomodasi secara mandiri.***

Editor: Babah Pram

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x