Diduga Terlibat Kasus Prostitusi Online Cassandra Angelie, 3 Mucikari Dijerat 15 Tahun Penjara

- 31 Desember 2021, 18:33 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangan persnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangan persnya. /PMJ News/ Yeni


POTENSI BISNIS - Pemeran Vera dalam sinetron Ikatan Cinta, Cassandra Angelie ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online pada Jumat, 31 Desember 2021.

Selain Cassandra Angelie, polisi pun menetapkan tiga tersangka lainnyya berinisial KK (24), R (25) dan UA (26) yang diduga bertindak sebagai mucikari.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan penyidik mendapatkan informasi terkait kejadian prostitusi yang marak terjadi di Jakarta.

Baca Juga: Ungkap Kronologi Penangkapan Cassandra Angelie, Polisi: di Kamar Hotel tanpa Mengenakan Pakaian

Baca Juga: Berdayakan UMKM dan Kaum Perempuan, BRI Bina Klaster Pandan Wangi Amlapura

"Kemudian didalami dan ditemukan adanya pertemuan antara pria dan wanita berinisial CA di hotel. Saat dilakukan penangkapan, mereka ada di dalam kamar hotel tanpa mengenakan pakaian," ucap Zulpan dalam siaran persnya di Polda Metro Jaya, Jumat 31 Desember 2021, dikutip dari laman PMJ News.

Ketiga tersangka lainnya, kata dia, bertugas sebagai mucikari dengan menawarkan Cassandra Angelie kepada pria hidung belang.

"Mereka yang menawarkan CA kepada pihak-pihak yang ingin melakukan hubungan intim dengan tarif tertentu. Selain itu, mereka juga melakukan penampungan pembayaran terhadap CA," katanya.

Baca Juga: Horoskop Cinta Besok 1 Januari 2022: Cancer, Leo dan Virgo Awal yang Baik untuk Hubungan yang Lebih Harmonis

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari mulai ponsel, kartu ATM, hingga bukti transfer dan beberapa pakaian dalam dari pelaku.

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah