Ungkap Kronologi Penangkapan Cassandra Angelie, Polisi: di Kamar Hotel tanpa Mengenakan Pakaian

- 31 Desember 2021, 18:10 WIB
Cassandra Angelie ditangkap polisi terkait dugaan prostitusi online.
Cassandra Angelie ditangkap polisi terkait dugaan prostitusi online. /instagram.com/@cassangeliee

POTENSI BISNIS - Kabar mengejutkan datang dari salah satu pemain sinetron Ikatan Cinta yaitu Cassandra Angelie. Ia merupakan pemeran Vera di sinetron Ikatan Cinta.

Cassandra Angelie telah ditangkap oleh pihak kepolisian atas kasus prostitusi online bersama dengan tiga orang lainnya yang sebagai mucikari.

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebutkan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi terkait prostitusi online yang marak terjadi di Jakarta.

Baca Juga: Cassandra Angelie Pemeran Vera di 'Ikatan Cinta' Ditetapkan Tersangka Prostitusi Online

Baca Juga: BRI Sambut Baik Peningkatan Alokasi KUR Nasional 2022 untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi

"Kemudian didalami dan ditemukan adanya pertemuan antara pria dan wanita berinisial CA di hotel. Saat dilakukan penangkapan, mereka ada di dalam kamar hotel tanpa mengenakan pakaian," kata Zulpan sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari PMJ News.

Sementara itu kronologi penangkapan pemain ikatan Cinta Cassandra Angelie ditangkap di sebuah hotel.

Cassandra Angelie ditangkap di Hotel Ascott, Kebon Kacang,  Jakarta Pusat pada Rabu 9 Desember 2021 pukul 21.30 WIB.

Baca Juga: Heboh, Foto Cassandra Angelie di WC Hotel Disorot Netizen usai Terciduk Lakukan Prostitusi Online

Selain Cassandra Angelie polisi juga telah menangkap tiga orang mucikari yang memiliki inisal R (25). KK (24), dan UA (26).

"Mereka yang menawarkan CA kepada pihak-pihak yang ingin melakukan hubungan intim dengan tarif tertentu. Selain itu, mereka juga melakukan penampungan pembayaran terhadap CA," katanya.

Berdasarkan penangkapan polisi mendapatkan sejumlah barang bukti mulai dari kartu ATM, handphone, bukti transfer serta pakaian para pelaku.

"Selain itu, kami juga menemukan unsur pidana, dimana ditemukan percakapan melalui handphone terkait pertemuan untuk kegiatan (prostitusi online) ini sehingga terjadi pertemuan," Kata Zulpan.

Baca Juga: Berdayakan UMKM dan Kaum Perempuan, BRI Bina Klaster Pandan Wangi Amlapura

Akibat dari perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang pasal  27 ayat 1 Junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

Kemudian,  Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.

Serta pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.***

Editor: Babah Pram

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah