Terdapat Perubahan, Aturan Ganjil Genap Jelang Nataru

- 20 Desember 2021, 17:41 WIB
Ilustrasi penerapan kebijakan ganjil genap
Ilustrasi penerapan kebijakan ganjil genap /Instagram/@official.jasamarga/

POTENSI BISNIS - Aturan ganjil genap untuk menekan kepadatan masyarakat sebelum Natal dan Tahun Baru 2022 yang direncanakan di empat jalan tol batal diterapkan.

Aturan ganjil genap ini awalnya akan diberlakukan mulai hari ini, Senin 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

keempat ruas jalan yang direncanakan ganjil genap, yakni Tol Tangerang-Merak, Tol Bogor-Ciawi-Cigombong, Tol Cikampek-Palimanan-Kranci, dan Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

Baca Juga: Di Puncak HKSN 2021, Mensos Ajak Semua Elemen Bangsa Perkokoh Solidaritas untuk Indonesia Sejahtera

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menuturkan, aturan tersebut batal untuk diterapkan.

"Kebijakan tersebut (ganjil genap) tidak jadi atau ditunda," ujar Purnomo, sebagaimana dikutip dari laman PMJ News Senin, 20 Desember 2021.

Untuk diketahui, sebelumnya PT Jasa Marga (Perseto) mendukung pemerintah terkait penerapan aturan ganjil genap di empat ruas tol tersebut.

Baca Juga: Horoskop Minggu Ini 20-26 Desember 2021: Gemini, Cancer, Sagitarius, dan Pisces Jaga Mulut dari Berkata Buruk

Hal demikian disampaikan oleh Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru Santoso seperti yang dijelaskan sebelumnya oleh PotensiBisnis 19 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah