Kemenag akan Data Nomor Perforasi Buku Nikah yang Dicuri dan Dinyatakan Tidak Berlaku

- 7 November 2021, 14:12 WIB
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muhammad Adib mengatakan akan mendata nomor perforasi buku nikah yang dicuri
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muhammad Adib mengatakan akan mendata nomor perforasi buku nikah yang dicuri /Tangkap Layar/Kemenag.go.id/

POTENSI BISNIS - Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Adib menyampaikan, jika pihaknya akan mendata nomor perforasi buku nikah yang dicuri.

Menurutnya, hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan buku bikah yang dicuri oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Pernyataan tersebut disampaikan Adib terkait pencurian buku nikah yang terjadi di beberapa KUA di Indonesia.

Baca Juga: Kumpulan Fakta Baru Pasca Kecelakaan Maut yang Renggut Nyawa Pasangan Vanessa Angel dan Bibi

Adib mengatakan, Kantor Urusan Agama (KUA) agar melaporkan jumlah dan nomor perforasi Buku Nikah yang dicuri kepada Kantor Kepolisian dan Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag. 

“Laporkan ke polisi, lalu catat berapa buku nikah yang hilang berikut nomor perforasinya kemudian laporkan ke Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam. Setelah kita proses, maka buku nikah yang hilang itu dinyatakan tidak berlaku,” kata Adib, dikutip PotensiBisnis.com dari laman resmi Kemenag, Minggu, 7 November 2021.

Menurut Adib, dalam sebulan terakhir setidaknya ada dua provinsi yang mengalami kecurian Buku Nikah.

Baca Juga: 11 Alasan Mengapa Anda Sering Tiba-tiba Ngidam Makanan Pedas, Berikut Penjelasnnya

Pertama, terjadi pencurian ratusan Buku Nikah pada sejumlah KUA di Yogyakarta.

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah