Kemenag Jelaskan Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid atau Mushala sesuai Dirjen Bimas Islam 1978

- 16 Oktober 2021, 15:04 WIB
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin angkat bicara terkait masalah media asal Prancis  AFP yang menyoroti suara azan di Indonesia..
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin angkat bicara terkait masalah media asal Prancis AFP yang menyoroti suara azan di Indonesia.. /Dok. Kemenag RI

POTENSI BISNIS - Kementerian Agama melalui Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin angkat bicara terkait masalah media asal Prancis Agency France-Presse (AFP) yang menyoroti suara azan di Indonesia.

Kamaruddin menjelaskan, jika azan adalah panggilan bagi umat Islam untuk menunaikan salat.

Kementerian Agama juga telah menerbitkan Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978.

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Menteri BUMN untuk Tutup Perusahaan yang Sakit dan Tak Dapat Diselamatkan

Isinya mengenai Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushala.

"Azan adalah panggilan salat, sehingga dikumandangkan pada waktunya. Durasi azan juga tidak lama," kata Kamaruddin, dikutip PotensiBisnis.com dari laman resmi Kemenag, Sabtu, 16 Oktober 2021.

Menurutnya, instruksi No Kep/D/101/1978 diterbitkan seiring meluasnya penggunaan pengeras suara oleh masjid/langgar/mushala di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Ikatan Cinta 16 Oktober 2021: Terungkap! Jessica Idap ODGJ Gegara Rendy Lakukan Hal Ini

"Baik untuk azan, iqamah, membaca ayat Al-Qur'an, membaca doa, peringatan hari besar Islam, dan lainnya," ujarnya.

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah