Pemerintah Perketat Pengawasan Turis Asing yang Masuk ke Indonesia Seiring Dibukanya Bali untuk Para Wisatawan

- 13 Oktober 2021, 11:39 WIB
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmita.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmita. /Tangkap Layar YouTube.com / Sekretaris Presiden

Selanjutnya, menjelang pembukaan Bali untuk wisatawan manacanegara, pemerintah menetapkan hanya 18 negara saja yang diperbolehkan masuk ke Indonesia.

Mengenai aturan 18 negara tersebut tidak dijelaskan secara rinci lantaran akan dituangkan dalam surat edaran resmi.

Baca Juga: Saham Asia Cemas di Tengah Kekhawatiran Inflasi Tinggi

Meskipun demikian, terdapat sejumlah bocoran terkait 18 negara tersebut salah satunya mengenai negara yang berada pada level 1 dan 2.

Menurut Wiku, negara dengan level 1 merupakan negara dengan jumlah kasus konfirmasi kurang dari 20 per 100 ribu penduduk, dengan positivity rate kurang dari 5 persen.

“Sementara, negara level 2 atau disebut risiko sedang merupakan negara dengan jumlah kasus konfirmasi antara 20 sampai dengan 50 per 100 ribu penduduk dengan positivity rate kurang dari 5 persen,” jelas Wiku.***

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah