Persidangan Kasasi Habib Rizieq Shihab Digelar, Polda Metro Jakpus akan Lakukan Hal Ini

- 11 Oktober 2021, 10:51 WIB
Persidangan Kasasi Habib Rizieq Shihab Digelar, Polda Metro Jakpus akan Lakukan Hal Ini.*
Persidangan Kasasi Habib Rizieq Shihab Digelar, Polda Metro Jakpus akan Lakukan Hal Ini.* /Portal Majalengka - Pikiran Rakyat/

POTENSI BISNIS - Ribuan personel kepolisian disiagakan untuk mengamankan sejumlah agenda persidangan Habib Rizieq Shihab, pada Senin 11 Oktober 2021.

Satu di antaranya, pengamanan di sekitar gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat.
Terdakwa Habib Rizieq Shihab akan menjalani persidangan kasasi kasus kerumunan di Petamburan.

"Total personil 1.660," kata Kasubbag Humas Polda Metro Jakarta Pusat, AKP Sam Suharto di kawasan Monas dikutip PMJ News.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Divonis Empat Tahun Penjara

Sam menjelaskan, ribuan personil tersebut tidak hanya berjaga di sekitar kawasan Mahkamah Agung melainkan juga menjaga sejumlah titik lainnya, terutama Monas dan Istana Negara.

Selain itu, Sam menyebut Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menyampaikan, pesan kepada jajarannya untuk melakukan pengamanan secara humanis.

"Kami diminta (Kapolda Metro) untuk melakukan pengamanan dengan humanis," kata dia.

Baca Juga: ISHG Berada di Zona Hijau pada Pembukaan Perdagangan 11 Oktober 2021 Pagi

Tidak hanya itu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut pihaknya mengerahkan puluhan aparat untuk mengamankan situasi lalu lintas di sekitar lokasi sidang.

"Ada 80 personil lantas (dikerahkan)," kata Sambodo.

Kemudian Sambodo mengatakan, belum memastikan apakah pihaknya akan melakukan rekaya lalu lintas jelang pelaksanaan sidang kasis Habib Rizieq tersebut.

Baca Juga: Terbongkar! Papa Chandra dan Irvan Bersekongkol di Masa Lalu: Ikatan Cinta Malam Ini

Rekayasa lalu lintas akan dilakukan sambil melihat situasi disekitar Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat.

"Ini masih situasional (rekaya lalu lintas) melihat bagaimana perkembangan di lapangan saja," kata dia.

Sebagai informasi, Habib Rizieq Shihab terlibat dalam tiga kasus, pertama kerumunan di Petamburan.

Baca Juga: Usai Mama Rosa Diselamatkan Irvan, Iqbal Murka hingga Nyawa Jessica Imbasnya: Drama Ikatan Cinta

Kemudian kerumunan Megamendung, serta menyebarkan berita bohong.

Dalam kasus kerumunan di Petamburan tersebut, Habib Rizieq Shihab mendapatkan vonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Tedakwa dalam perkara ini tidak lagi ditahan dan perkaranya di tingkat kasasi akan di sidang hari ini, Senin 11 Oktober 2021," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah