Merasa Keberatan Dituntut 5 Bulan Rehabilitasi, Anji Ajukan Pledoi: Saya Minta Keringanan Hukum

- 7 Oktober 2021, 15:31 WIB
Anji meminta keringanan atas tuntutan kepada dirinya yang harus menjalani hukuman lima bulan rehabilitasi.
Anji meminta keringanan atas tuntutan kepada dirinya yang harus menjalani hukuman lima bulan rehabilitasi. /Instagram/@duniamanji

POTENSI BISNIS - Musisi Erdian Aji Prihartanto atau yang lebih akrab disapa Anji kembali menjalani sidang lanjutan dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Anji dengan hukuman 5 bulan rehabilitasi.

Merasa keberatan atas tuntutan tersebut, Anji mengajukan pledoinya tanpa pengacara.

Baca Juga: Bocoran Ikatan CInta 7 Oktober 2021: Pelaku Teror Nyaris Mampus Dikoyak Aldebaran

Anji langsung menyampaikan jika dirinya meminta keringanan agar bisa secepatnya bisa keluar dan beraktivitas kembali.

"Saat ini saya tidak bisa bekerja. Oleh karena itu, saya minta Yang Mulia Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman saya dari tuntutan penuntut umum," kata Anji, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Kamis, 7 Oktober 2021.

"Supaya saya bisa cepat segera keluar dan produktif lagi kembali menghidupi keluarga saya kembali," ujarnya.

Menurut Anji, dirinya mengaku telah menyesali atas apa yang diperbuatnya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya, dan saya juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahan seperti ini," jelas Anji.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Besok 8 Oktober 2021: Taurus, Libra, Pisces, dan Capricorn Menangislah Ungkapkan Kesedihan

Majelis Hakim belum membuat keputusan atas persidangan tersebut.

Anji sendiri sangat berharap pledoinya dapat dikabulkan oleh majelis hakim pemimpin sidang.

Sebagai informasi, Anji tengah ditahan oleh Polda Metro Jakarta Barat setelah diamankan di studio yang berada di kawasan Cibubur, Bogor pada Jumat, 11 Juni 2021 pukul 19.30 WIB dengan barang bukti di antaranya ganja.

Usai ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja, musisi Anji menjalani rangkaian tes.

Baca Juga: Terbongkar! Al dan Ricky Bergerak ke Taman Flamingo, Iqbal Susun Jebakan Ini, Ikatan Cinta 7 Oktober 2021

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar menyampaikan, hasil tes urine Anji dinyatakan positif tetrahydrocannabinol atau THC alias ganja.

"Musisi EAP alias AN hasil pemeriksaan sudah dinyatakan sehat dan bebas dari Covid-19 oleh pihak dokter dan hasil urine yang bersangkutan positif mengandung THC," kata Ronaldo.

Tes Urine merupakan prosedur yang harus dilakukan ketika seseorang diamankan terkait narkoba.

Anji pun mengikuti proses tersebut sesuai dengan aturan yang ada.***

Editor: Babah Pram

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah