POTENSI BISNIS - Penceramah Yahya Waloni diduga melakukan penodaan agama melalui materi ceramah yang diunggah melalui akun YouTube Tridatu.
Bareskrim Polri telah mengamankan Yahya Waloni pada Kamis, 26 Agustus 2021.
Setelah dibawa oleh pihak Bareskrim Polri, Yahya Waloni hanya bisa bungkam saat dicecar pertanyaan oleh wartawan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan, jika penangkapan tersebut dilakukan di rumah pribadinya.
"Telah melakukan penangkapan terhadap saudara MYW pada tanggal 26 agustus 2021, sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan dilakukan di perumahan Permata, Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat," kata Rusdi, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Jumat, 27 Agustus 2021.
Menurutnya, penangkapan ini juga dilakukan atas perkembangan dari laporan yang menjeratnya pada bulan April 2021 dengan nomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal 27 April 2021.
"Terkait dengan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu, melalui ceramah yang diunggah pada video di akun youtube Tri Datu," jelas Rusdi.
Baca Juga: Jelang Kick-Off BRI Liga 1 2021, Pelatih Bali United Sebut Ingin Patahkan Mitos Buruh Juara Bertahan