Penyidik Bareskrim Polri Tetapkan Yahya Waloni sebagai Tersangka Penodaan Agama, Ini Pasal yang Menjeratnya

- 27 Agustus 2021, 11:09 WIB
Penyidik Bareskrim Polri Tetapkan Yahya Waloni sebagai Tersangka Penodaan Agama, Ini Pasal yang Menjeratnya
Penyidik Bareskrim Polri Tetapkan Yahya Waloni sebagai Tersangka Penodaan Agama, Ini Pasal yang Menjeratnya /Twitter.com/@kompilasi/

POTENSI BISNIS - Penceramah Yahya Waloni diduga melakukan penodaan agama melalui materi ceramah yang diunggah melalui akun YouTube Tridatu.

Bareskrim Polri telah mengamankan Yahya Waloni pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Setelah dibawa oleh pihak Bareskrim Polri, Yahya Waloni hanya bisa bungkam saat dicecar pertanyaan oleh wartawan.

Baca Juga: Mama Rosa Beritahu Soal Syukuran 4 Bulanan Balon Biru Andin, Al Gembira, Sinopsis Ikatan Cinta 27 Agustus 2021

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan, jika penangkapan tersebut dilakukan di rumah pribadinya.

"Telah melakukan penangkapan terhadap saudara MYW pada tanggal 26 agustus 2021, sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan dilakukan di perumahan Permata, Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat," kata Rusdi, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Jumat, 27 Agustus 2021.

Menurutnya, penangkapan ini juga dilakukan atas perkembangan dari laporan yang menjeratnya pada bulan April 2021 dengan nomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal 27 April 2021.

"Terkait dengan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu, melalui ceramah yang diunggah pada video di akun youtube Tri Datu," jelas Rusdi.

Baca Juga: Jelang Kick-Off BRI Liga 1 2021, Pelatih Bali United Sebut Ingin Patahkan Mitos Buruh Juara Bertahan

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x