Ribuan Konten Fintech Ilegal Diputus Kominfo, Johnny: Tidak Ada Kompromi dengan Pelanggar Perundangan

- 20 Agustus 2021, 15:45 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Ribuan Konten Fintech Ilegal Diputus Kominfo, Johnny: Tidak Ada Kompromi dengan Pelanggar Perundangan
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Ribuan Konten Fintech Ilegal Diputus Kominfo, Johnny: Tidak Ada Kompromi dengan Pelanggar Perundangan /Dok. Kementerian Komunikasi dan Informatika


POTENSI BISNIS - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutus ribuan akses konten terkait fintech ilegal.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate menyatakan ribuan konten fintech tersebut melanggar aturan perundang-undangan.

Konten fintech yang di putus akses sejak tahun 2018 sampai 17 Agustus 2021 sebanyak 3.856 konten melanggar perundang-undangan.

Baca Juga: David NOAH Mangkir Kuasa Hukum Sebut Belum Terima Surat, Polisi: Masa Enggak Terima

Baca Juga: Suami Keluarkan Air Mani Diluar Miss V Istri, Bagaimana Hukumnya

"Sejak tahun 2018 sampai 17 Agustus 2021 beberapa hari yang lalu, Kominfo telah memutus akses atas 3.856 konten terkait fintech yang melanggar peraturan perundangan." ungkap Johnny G Plate dikutip potensibisnis.com dari PMJ News Jumat 20 Agustus 2021.

Platform pinjaman online tanpa izin atau ilegal termasuk konten yang diblokir Kominfo.

"Termasuk platform pinjaman online tanpa izin atau illegal,” tambahnya.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Evakuasi WNI dari Afghanistan, Menlu Retno Sebut 26 WNI Termasuk Staf KBRI

Kominfo tidak akan kompromi dan akan sangat tegas terkait dengan pelanggaran-pelanggaran pinjol ilegal tersebut.

“Kami tegaskan di sini, kami akan sangat tegas dan tidak komproni terkait pelanggaran-pelanggaran financial tersebut," katanya lagi.

Menkominfo menambahkan, makin berkembangannya industri fintech tak terlepas dari berbagai ancaman online.

Baca Juga: TMII Mulai Dibuka, Pengunjung Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Misalnya, peretasan informasi melalui metode sniffing yang membuat korban diharuskan melakukan transaksi ke rekening orang lain.

"Yang kedua peretasan informasi melalui metode sniffing dan yang ketiga modus gagal atau kasar. Yang mana pelaku meminta korban melakukan transaksi ke rekening orang lain," tambahnya.

Untuk mengantisipasi hal-hal tersebut, Kominfo telah melakukan beberapa langkah strategis dari hulu sampai ke hilir. Untuk arus hulu melalui gerakan nasional literasi digital.

Baca Juga: Jelang Shalat Jumat Pertama, Taliban Desak Persatuan Afghanistan

"Kominfo melaksanakan kegiatan literasi digital untuk mengkultifasi culture kesebaran, perlindungan privasi dan data pribadi,” ucapnya.

Gerakan literasi digital pada tahun 2021 ditargetkan sebanyak 12.48 juta rakyat ikut serta dalam gerakan tersebut.

“Dengan target tahun ini 12,48 juta rakyat ikut serta di 514 Kabupaten/Kota diseluruh provinsi di Indonesia," tandasnya.***

Editor: Babah Pram

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah