POTENSI BISNIS - Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah menetapkan beberapa syarat bagi warga Jakarta yang belum menerima vaksin.
Khususnya vaksin jenis Moderna yang kini bisa diberikan hanya untuk warga DKI Jakarta.
Salah satu syarat yang diminta yaitu membawa surat keterangan belum menerima vaksin.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti telah menandatangani syarat dan ketentuan tersebut dalam surat bernomor 8561/-1.772.1 pada Senin, 16 Agustus 2021.
"Vaksinasi Covid-19 jenis Moderna diberikan untuk masyarakat yang tidak dapat menggunakan vaksin jenis AstraZeneca serta Sinovac, berdasarkan dengan surat keterangan dokter yang praktik di faskes (FKTP/FKRTL) sesuai format yang terlampir dan surat tersebut diarsipkan faskes penyuntik," kata poin keempat dalam syarat tersebut, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Rabu 18 Agustus 2021.
Tidak hanya itu, vaksin Moderna hanya akan diberikan ke masyarakat umum yang belum pernah menerima suntikan dosis vaksin Covid-19 tahap pertama dan kedua.
Dalam syaratnya telah tertera jelas jika jenis vaksin Moderna hanya diberikan kepada warga asli DKI Jakarta.