Vaksin Moderna Hanya untuk Warga DKI Jakarta, Simak Syarat dan Lokasi Pelayanannya

- 18 Agustus 2021, 12:49 WIB
Vaksin moderna.
Vaksin moderna. /Instagram @indozone.id/

POTENSI BISNIS - Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah menetapkan beberapa syarat bagi warga Jakarta yang belum menerima vaksin.

Khususnya vaksin jenis Moderna yang kini bisa diberikan hanya untuk warga DKI Jakarta.

Salah satu syarat yang diminta yaitu membawa surat keterangan belum menerima vaksin.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 19 Agustus 2021: Libra, Scorpio, dan Sagitarius Berhentilah Bersikap Tidak Realistis

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti telah menandatangani syarat dan ketentuan tersebut dalam surat bernomor 8561/-1.772.1 pada Senin, 16 Agustus 2021.

"Vaksinasi Covid-19 jenis Moderna diberikan untuk masyarakat yang tidak dapat menggunakan vaksin jenis AstraZeneca serta Sinovac, berdasarkan dengan surat keterangan dokter yang praktik di faskes (FKTP/FKRTL) sesuai format yang terlampir dan surat tersebut diarsipkan faskes penyuntik," kata poin keempat dalam syarat tersebut, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Rabu 18 Agustus 2021.

Tidak hanya itu, vaksin Moderna hanya akan diberikan ke masyarakat umum yang belum pernah menerima suntikan dosis vaksin Covid-19 tahap pertama dan kedua.

Dalam syaratnya telah tertera jelas jika jenis vaksin Moderna hanya diberikan kepada warga asli DKI Jakarta.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 18 Agustus 2021: Tiba-tiba Nino Datang Saat Perayaan 17 Agustusan, Aldebaran Siap Tempur

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah