Dana Sumbahan Rp2 Triliun Bohong, Anak Akidi Tio Terancam Hukuman di Atas 10 Tahun

- 2 Agustus 2021, 18:03 WIB
Anak dari Akidi Tio tersebut berkenaan pemberian sumbangan Rp2 triliun dalam penanganan Covid-19 yang bermasalah.*
Anak dari Akidi Tio tersebut berkenaan pemberian sumbangan Rp2 triliun dalam penanganan Covid-19 yang bermasalah.* /Antara/HO-Pemprov Sumsel.

POTENSI BISNIS - Penyidik Polda Sumsel menerapkan Pasal Penghinaan Negara serta penyiaran berita bohong untuk menjerat Heriyanti.

Anak dari Akidi Tio tersebut berkenaan pemberian sumbangan Rp2 triliun dalam penanganan Covid-19 yang bermasalah.

"Kita kenakan Undang- nomor 1 tahun 1946, Pasal 15 dan 16. Ancaman (pidana) di atas 10 tahun karena telah membuat kegaduhan," kata Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro, Senin, 2 Agustus 2021.

Baca Juga: Anak Akidi Tio Disebut Hina Negara atas Dugaan Bantuan Bohong Rp2 Triliun, Polisi Ungkap Motifnya

Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 mengatur tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun," bunyi dalam Pasal 15.

"Barang siapa terhadap bendera kebangsaan Indonesia dengan sengaja menjalankan suatu perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan penghinaan kebangsaan, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun enam bulan," demikian bunyi Pasal 16.

Baca Juga: Dana Hibah Rp2 Triliun atas Nama Akidi Tio Bohong, Ferdinand: Hoax yang Kurang Ajar Ini

Ratno melanjutkan, penyidik masih mendalami motif yang melatarbelakangi Heryanti melakukan hal tersebut.

Pihaknya juga masih menyelidiki seberapa jauh keterlibatan dokter pribadi keluarga Akidi,

Adapun Hardi yang menjadi perantara dalam pemberian bantuan secara simbolis kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri.

Baca Juga: Perankan Katrin Ikatan Cinta, Curhat Nadya Arina Akui Takut hingga Syok saat Diancam Santet

"Tim yang dibentuk Kapolda Sumsel sudah bekerja sejak Senin, saat bantuan diberikan secara simbolis,” kata dia.

“Penyidik menggunakan data IT dan analisis intelejen untuk menyelidiki hal ini. Setelah yakin bahwa unsur pidana sudah terpenuhi, kita lakukan penindakan," sambungnya.

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menangkap anak Akidi Tio (alm), Heriyati.

Anak Akidi Tio itu merupakan satu di antara pemberi dana hibah sebesar Rp2 triliun atas nama sang ayah.

Sebelumnya, keluarga pengusaha asal Aceh, Akidi Tio (alm) melalui dokter keluarganya menyumbang uang tunai senilai Rp2 triliun ke Provinsi Sumatera Selatan untuk membantu penanganan Covid-19 d daerah tersebut, pada Senin, 26 Juli 2021.

Penyerahan dana bantuan itu dilakukan di Mapolda Sumaterea Selatan, yang dihadiri Gubernur Sumsel, Herman Deru, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, Kepala Dinas Kesehatan Sumsel, Lesty Nuraini, dan Danrem 044/Gapo Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji.

Seperti dikutip dari Antara, personel Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) langsung menangkap Heriyati.

Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro mengatakan, penangkapan Heriyati dikarenakan setelah polisi mengecek ke rekening Bank Mandiri sama sekali tidak ada nominal uang yang disumbangkan tersebut.

"Yang bersangkutan langsung kami bawa ke Mapolda dari Gedung Bank Maniri Palembang," kata Ratno.

Akidi Tio merupakan pengusaha sukses asal Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur yang bisnismua bergerak di bidang usaha konstruksi.

Menurut Kombes Ratno, sejak dinyatakan akan memberikan dana bantuan sebesar Rp2 triliun, Polda Sumsel membentuk tim khusus untuk mengawal pemberian bantuan tersebut.

"Motif masih dalami, ini bisa dikenakan dengan UU Nomot 1 tahun 1946 Pasal 15 dan 16, pasal penghinaan negara dengan ancaman 10 tahun," kata dia.

Saat ini dokter keluarga Akidi Tio, Prof dr. Hardi Darmawan juga turut diperiksa di Mapolda Sumsel.

"Kami tidak ingin terjadi polemik dan fitnah, kami akan usut tuntas," kata dia menambahkan.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x