Usai Jokowi Izinkan Rangkap Jabatan, Rektor UI Ari Kuncoro Mundur dari Wakil Komisaris BRI

- 22 Juli 2021, 13:11 WIB
Sempat jadi perbincangan hangat di jagar maya soal status Rektor UI yang merangkap menjadi Wakil Komisari Utama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).*
Sempat jadi perbincangan hangat di jagar maya soal status Rektor UI yang merangkap menjadi Wakil Komisari Utama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).* /Dok. Universitas Indonesia//

Pasal 35 dalam PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI memuat aturan yang melarang Rektor "merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta."

Baca Juga: Tanggapi Kritik BEM UI Sebut The King of Lip Service, Jokowi: Itu Sudah Sejak Lama, Ingat Tatak Rama

Selain itu di butir huruf (e), Rektor UI juga dilarang merangkap sebagai "pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Sementara di Statuta UI terbaru, pada butir (c) Pasal 39 tertulis bahwa Rektor UI dilarang merangkap "sebagai direksi pada badan usaha milik negara/swasta maupun swasta.

Aturan yang melarang Rektor UI untuk menjabat pada jabatan yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI sudah tak ada lagi.

Baca Juga: Ikatan Cinta 22 Juli 2021: Al Terkejut Sumarno Ungkap Dalang Dibalik Semuanya, Nino Muak 'Telanjangi' Elsa

Rektor UI saat ini, Ari Kuncoro diketahui juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Profil Ari Kuncoro sebagai wakil komisaris utama/independen masih terpampang di website resmi BRI hingga saat sebelum resmi mengundurkan diri.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah