PPKM Darurat Diperpanjang, Menag Imbau Sholat Idul Adha dan Takbiran di Rumah Masing-masing

- 16 Juli 2021, 19:12 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta agar masyarakat melaksanakan sholat Idul Adha dan takbiran di rumah masing-masing di masa PPKM Darurat.*
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta agar masyarakat melaksanakan sholat Idul Adha dan takbiran di rumah masing-masing di masa PPKM Darurat.* /Instagram/ @gusyaqut


POTENSI BISNIS - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta agar masyarakat melaksanakan sholat Idul Adha dan takbiran di rumah masing-masing di masa PPKM Darurat.

Hal tersebut, diimbau oleh Menag Yaqut demi melindungi masyarakat dari penyebaran virus Covid-19.

Menurutnya, Kemenag telah menerbitkan Edarah (SE) No 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Sholat Idul Adha dan Petunjuk teknis Pelaksanaan Kurban 1442H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang hingga Akhir Juli, Menko PMK Sebut Harus Gotong Royong

"Edaran ini antara lain mengatur terkait dengan peniadaan sementara kegiatan peribadatan di rumah ibadah. Artinya, di rumah-rumah ibadah tidak dilakukan kegiatan yang menghadirkan jemaah di masa PPKM Darurat ini," kata Menag di Jakarta, pada Jumat, 16 Juli 2021 dikutip potensibisnis.com dari situs resminya..

Menurutnya, takbiran di masjid/musala yang berada pada wilayah PPKM Darurat ditiadakan sementara.

Demikian juga dengan takbiran keliling, dalam bentuk arak-arakan, baik menggunakan kendaraan maupun jalan kaki, ditiadakan.

Baca Juga: Jelang Lebaran Idul Adha 2021, PT Jasa Marga Tutup 7 Tol Kota Bandung di Masa PPKM Darurat

"Kemenag mempersilakan umat muslim untuk tetap melaksanakan takbiran tetapi di rumah saja. karena itu tidak mengurangi sama sekali makna dari takbiran," jelas Menag.

"Tidak ada pelaksanaan salat Iduladha di masjid atau lapangan pada wilayah PPKM darurat. Jadi, di wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Salat Id dilakukan di rumah masing-masing," ujarnya.

Menag menambahkan, ketentuan yang sama juga berlaku untuk wilayah di luar PPKM, tapi masuk dalam zona merah dan oranye.

Baca Juga: Sejarah Singkat Idul Adha, Awal Mula Kurban Terjadi Dua Peristiwa di Masa Kenabian

Takbiran dan Salat Iduladha di masjid/musala yang masuk zona merah dan oranye juga ditiadakan, termasuk takbiran keliling.

"Jadi di luar wilayah PPKM yang masuk zona Merah dan Oranye, ketentuannya sama, takbiran dan Salat Iduladha di rumah," tandasnya.

Menag meminta masyarakat mematuhi edaran yang telah diterbitkan. Dijelaskan Menag, Islam mengajarkan umatnya untuk taat kepada Allah, Rasul, dan pemerintah.

Baca Juga: 25 Ucapan Idul Adha Bermakna, Bisa Dibagikan pada Saudara, Keluarga dan Sahabat

Taat kepada perintah Allah dan Rasul bersifat mutlak dan wajib hukumnya. Sedang taat pada Pemerintah bersifat muqayyad.

"Ketika pemerintah mengeluarkan peraturan yang bertujuan melindungi masyarakat, maka wajib dipatuhi," ujarnya.

Pemerintah, lanjut Menag, tidak melarang orang beribadah. Pemerintah justru menganjurkan umat beragama untuk beribadah serta mendoakan keselamatan negeri ini dan dunia supaya segera terbebas dari pandemi Covid -19.

"Namun, karena pandemi, pemerintah mengatur pelaksanaannya. Untuk Zona PPKM Darurat, Zona Merah dan Oranye, mari beribadah, takbiran, dan Salat Id di rumah," tandasnya.

Sebelumnya, Pemerintah telah memutuskan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Pulau Jawa-Bali diperpanjang.

Disampaikan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, kalau Presiden Jokowi telah memutuskan PPKM Darurat dilanjutkan sampai akhir Juli 2021.

Semula kebijakan PPKM Darurt Pulau Jawa-Bali yang dimulai 3- 20 Juli, kini diperpanjang hingga akhir Juli mendatang.

"Tadi rapat kabidet terbatas yang saya ikuti waktu saya di Sukoharjo sudah diputuskan bapak Presiden (PPKM Darurat) dilanjutkan sampai akhir Juli. Sampai akhir Juli 2021," kata Menko PMK Muhadjir Effendy.

Muhadjir Effendy menyampaikan kebijakan PPKM Darurat diperpanjang saat meninjau Hotel University Clum UGM, yang dijadikan sebagai shelter pasien Covid-19, Sleman, pada Jumat, 16 Juli 2021.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah