POTENSI BISNIS - Terungkap fakta baru kasus video syur Gisel atau Gisella Anastasia dan Nobu atau Michael Yukinobu de Fretes.
Usai melakukan serangkaian penyelidikan, penyebar video syur 19 detik Gisel dan Nobu. MN dan PP akhirnya didakwa.
Keduanya divonis sembilan bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Undang MYD ke Hotel, Gisel Akui Terpengaruh Hal Ini hingga Rekam Video Intim Tersebut
Tak hany itu, terdakwa penyebar video syur Gisel dan Nobu juga didenda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara itu, sidang kasus penyebar video syur Gisel dan Nobu dengan terdakwa MN dan PP terus bergulir.
“Bahwa majelis hakim memvonis klien kami bersalah karena melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-Undang tentang ITE. Sudah diputus hari ini 9 bulan penjara,” kata Kuasa Hukum terdakwa, Roberto Sihotang, pada Selasa, 13 Juli 2021 dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Terkait Kasus Video Syur Gisel 19 Detik, Dua Terdakwa Penyebar Ini Divonis
Roberto menjelaskan Gisella Anastasia merupakan pihak pertama yang menyebarkan video syur tersebut. Hal ini sesuai dengan fakta dalam persidangan sebelumnya.
“Terbukti memang di persidangan, pertama kali yang mengupload video itu Gisel. Lalu, Gisel juga yang pertama kali mengirimkan video itu ke Nobu,” ungkap Roberto.