Jokowi Perintahkan Kapolri Tangkap Pelaku Pungli, Anggota Komisi III Tanyakan Kinerja Satgas Saber Pungli

- 12 Juni 2021, 10:58 WIB
Presiden Jokowi menginstruksikan Kapolri untuk memberantas aksi premanisme.
Presiden Jokowi menginstruksikan Kapolri untuk memberantas aksi premanisme. /Humas Polri

"Satgar Saber Pungli mengelenggarakan fungsi intelejen, pencegahan, penindakan dan yustisi (tindakan hukum demi meneggakan ketertiban, -red)," ujarnya.

Baca Juga: Bantahkan Isu Pungli Calon TNI AD, Kasad Andika: Kerja Keras Tidak Akan Menghianati Hasil

Oleh karenanya, Didik mempertanyakan bagaimana pelaksanaan Perpres No 87/2016 itu setelah diteken oleh Presiden.

“Apakah sekadar hanya jadi produk politik yang berbasis kosmetik atau keseriusan pemerintah dalam memberantas pungutan liar,” ujar Didik, anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, menanyakannya.

Ia berpendapat Satgas Saber Pungli idealnya dapat jadi tumpuan pemerintah memberantas pungutan liar.

Karena Presiden langsung yang meneken perpresnya dan menjadi penanggungjawabnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi baru-baru ini langsung menghubungi Kapolri Listyo Sigit Prabowo usai mendapatkan laporan terkait premanisme dan pungutan liar atau pungli di Tanjung Priok, Jakarta.

Setelah menjadi perhatian Presiden Joko Widodo, Polda Metro Jaya kemudian bergerak menangkap para pelaku pungli sebanyak 49 orang dengan perannya masing-masing yang berada di pos yang berbeda-beda.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah