Sinetron Suara Hati Istri Zahra Indosiar Diberhentikan Sementara

- 5 Juni 2021, 13:59 WIB
KPI Berhentikan sementara Sinetron Zahra .
KPI Berhentikan sementara Sinetron Zahra . /Instagram @kpipusat/

POTENSI BISNIS - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta adanya evaluasi secara menyeluruh terhadap Mega Series Suara Hati Istri: 'Zahra'

Sinetron tersebut, dinilai memiliki muatan yang berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012.

Komisioner KPI Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah menyampaikan, jika adanya tuntutan publik agar sinetron ini dihentikan.

Baca Juga: Pemeran Zahra di Sinetron Suara Hati Istri Resmi Diganti, Lea Ciarachel Unggah Kata Perpisahan

"Namun KPI sendiri berkepentingan untuk menjernihkan masalah ini agar tindakan yang diambil sesuai dengan kewenangan dan juga berdasarkan regulasi yang ada," kata Nuning, Sabtu 5 Juni 2021, dilansir dari laman resmi KPI.

Di samping itu, Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Mohammad Reza mengatakan, justifikasi atas realitas yang ada di masyarakat untuk kemudian diangkat ke layar kaca, jangan sampai melahirkan polemik.

Baca Juga: Soal TWK KPK, Giri Menduga Upaya Singkirkan Pegawai Lama Berjuang Membangun Lembaga Antirasuah Itu

Menurutnya, lembaga penyiaran dan juga pihak rumah produksi harus memahami regulasi yang terkait dalam sebuah konten siaran.

"Bukan sekedar undang-undang penyiaran, tapi juga undang-undang lainnya seperti perlindungan anak dan juga perkawinan," ujar Reza.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: KPI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah