Sebelumnya, Kementerian BUMN menyusun empat opsi penyelamatan bagi Garuda Indonesia.
Dari keempat opsi tersebut, dua diantaranya adalah restrukturisasi kinerja keuangan atau melikuidasi maskapai penerbangan pelat merah tersebut.
Baca Juga: 10 Ide Bisnis Kuliner Kekinian yang Paling Laris Saat Ini, Modal Kecil Untung Besar
Keempat opsi tersebut ditetapkan usai pemerintah melakukan benchmarking.
Pertama, pemerintah terus mendukung kinerja Garuda melalui pinjaman ekuitas.
Meski begitu, salam catatan pemegang saham, pemerintah berpotensi meninggalkan maskapai penerbangan pelat merah itu dengan hutang warisan yang besar.
Kondisi ini membuat perseroan menghadapi tantangan di masa mendatang.
Opsi ini merujuk pada praktik restrukturisasi pemerintah Singapura terhadap salah satu penerbangan nasional negara setempat yakni, Singapore Airlines.
Kedua, menggunakan legal bankruptcy untuk merestrukturisasi kewajiban Garuda. Seperti, utang, sewa, dan kontrak kerja.
Dalam catatan pemerintah, opsi ini masih mempertimbangkan Undang-Undang (UU) kepailitan. Apakah regulasi memperbolehkan adanya restrukturisasi.