51 Pegawai KPK Resmi Diberhentikan, Febri: Arahan Presiden Tak Dilaksanakan, Ada Kekuatan Lain?

- 25 Mei 2021, 18:19 WIB
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah.*
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah.* /Instagram.com/@febridiansyah.id


POTENSI BISNIS - Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan dua hal terkait perubahan 75 pegawai yang tak lolos KPK.

Menurut Febri Diansyah, berubahnya 75 pegawai KPK menjadi 51 dan 24 orang berarti dua hal.

Seperti diungkapkan lewat akun Twitter pribadinya, @febridiansyah menyatakan dua hal tersebut.

Baca Juga: Sah! 51 dari 75 Pegawai yang Tidak Lolos TWK KPK Dinonaktifkan

"1. Memperkuat bukti Tes Wawasan Kebangsaan bermasalah. Selain sejak awal tdk ada dasar hukum TWK di UU KPK, perubahan tsb menunjukkan ketidakkonsistenan," kata Febri dikutip PotensiBisnis.com pada Selasa, 25 Mei 2021.

"2. Arahan Presiden tdk dilaksanakan. Ada kekuatan lain?," sambungnya.

Cuitan Febri DIansyah terkait 51 pegawai KPK yang tak lolos TKW dipecat.*
Cuitan Febri DIansyah terkait 51 pegawai KPK yang tak lolos TKW dipecat.* Twitter/@febridiansyah

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan dengan sebanyak 51 pegawai KPK yang sudah rapor merah.

Baca Juga: Saat Terjadi Gerhana Bulan, 3 Amalan Ini dapat Dilakukan dan Hukumnya Sunah

Dikatakannya, ke-51 orang itu pun tidak bisa dilakukan pembinaan.

Oleh karena itu, secara resmi KPK telah menonaktfikan 51 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Sedangkan yang 51 orang, dari asesor itu sudah warnanya dia bilang udah merah, dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan," kata Alex dalam jumpa pers di BKN, pada Selasa, 25 Mei 2021.

Baca Juga: BKN Ungkap 97.000 Data Misterius PNS, Fadli Zon: Hanya di Negeri Kita Ada Gaji dan Uang Pensiun Siluman

Sementara itu, kata dia, 24 pegawai KPK lainnya yang tidak lolos TWK akan dilakukan pembinaan terhadap mereka.

Sehingga merekan akan melakukan pembinaan wawasan kebangsaan.

"Dari hasil pemetaan dari sesor dan kemudian kita sepakati bersama dari 75 itu, dihasilkan ada 24 pegawai dari 75 tadi yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN," kata dia.

Seperti diketahui sebelumnya, pimpinan KPK melakukan pertemuan dengan pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemePAN-RB.

Pertemuan tersebut, membahas soal nasib Novel Baswedan dan 74 pegawai lain yang tak lolos TWK KPK.

"Pertemuan tndak lanjut alih status pegawai KPK menjadi ASN memiliki arti penting untuk insan KPK," kata Jubri KPK Ali Fikri.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Twitter @febridiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah