KPK Akan Verifikasi Laporan Dugaan Korupsi Pembangunan Asrama Mahasiswa UIN Jakarta

- 20 Mei 2021, 14:32 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. /Dok. Humas KPK via ANTARA.

Tentunya, hal ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya. 

Pelaporan dugaan kasus korupsi ini dilakukan oleh pihak yang enggan disebutkan namanya. Menurut kuasa hukum pihak ini, Gufroni, pelaporan dilakukan pada 7 Mei 2020 lalu.

Gufroni yang menjabat Ketua Bidang Litigasi LBH PP Muhammadiyah mengatakan, kliennya menyampaikan laporan dugaan korupsi itu secara tertulis ke KPK dengan melampirkan bukti-bukti tertulis dan daftar saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. 

Dalam laporan dugaan korupsi tersebut, disebutkan awal mula dugaan korupsi terjadi pada Mei 2019 saat Rektor UIN Syarif Hidayatullah Amany Lubis membentuk Panitia Pembangunan Asrama Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sesuai SK Rektor Nomor 475 tanggal 13 Mei 2019. 

Saat itu, panitia langsung bergerak dan menghimpun dana ke ranah negara dengan mengirim surat dan proposal ke kementerian, BUMN, dan lembaga negara.

Dari hasil pencarian dana tersebut terkumpul dana miliaran rupiah yang kemudian digunakan untuk melakukan pembangunan asrama mahasiswa.

Baca Juga: Sejarah Hari Kebangkitan Nasional yang Jatuh Pada Hari ini, Kamis 20 Mei 2021

Hanya saja, asrama mahasiswa tidak pernah dibangun. Pihak kampus justru membangun asrama mahasiswa untuk organisasi ekstra tertentu yang bukan merupakan bagian dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Tidak hanya itu, Gufroni menemukan kejanggalan lainnya terkait adanya penggunaan rekening yang berbeda dengan rekening Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah