Posko Pengaduan THR, Per Hari Ini 1.246 Laporan Diterima Kemnaker

- 6 Mei 2021, 08:10 WIB
Rincian dari laporan tersebut adalah 603 laporan merupakan konsultasi dan 643 laporan adalah pengaduan terkait tunjangan hari raya.
Rincian dari laporan tersebut adalah 603 laporan merupakan konsultasi dan 643 laporan adalah pengaduan terkait tunjangan hari raya. //DOK PR/

POTENSI BISNIS - Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 yang didirikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menerima 1.246 laporan terkait pembayaran THR dalam kurun waktu 20 April 2021 hingga 4 Mei 2021.

Rincian dari laporan tersebut adalah 603 laporan merupakan konsultasi dan 643 laporan adalah pengaduan terkait tunjangan yang diberikan jelang hari raya keagamaan tersebut.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi menyampaikan apresiasinya atas ketaatan perusahaan yang telah membayarkan THR jelang Idul Fitri.

Baca Juga: Beasiswa LPDP 2021: Begini Tata Cara dan Jadwal Pendaftaran Reguler

"Tentunya ini merupakan sinyal bagus akan adanya rebound yang sudah dimulai," kata Anwar Sanusi dikutip PotensiBisnis.com dari Antara, Rabu, 5 Mei 2021.

Menurut Anwar, berbagai langkah telah dilakukan pemerintah termasuk Kemnaker untuk mendorong pemulihan dari dampak Covid-19 baik dalam bentuk insentif, fasilitasi dan berbagai keringanan pajak.

Baca Juga: Beasiswa LPDP 2021 Reguler, Catat, Ini Persyaratan Khususnya Agar Lolos

"Sehingga itulah yang menjadi dasar pertimbangan salah satunya untuk kebijakan THR harus dibayar sebelum Lebaran," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan edaran yang mewajibkan pembayaran THR 2021 dilakukan secara penuh dengan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: Beasiswa LPDP 2021: Catat Syarat Pendaftar Reguler

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x