POTENSI BISNIS - Wali Kota Bandung Oded M Danial memastikan dirinya tidak akan mudik pada lebaran kali ini. Oded biasanya melakukan perjalanan mudik ke Tasikmalaya.
Namun, pada lebaran kali ini, Oded menegaskan untuk tidak mudik, karena dia ingin membantu pemerintah dalam upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Kuduna mudik ka Tasik (harusnya mudik ke Tasik), tapi demi kondisi Indonesia yang lebih baik, kita berikan pengorbanan yang terbaik," kata Oded melalui unggahan di Instagram pribadinya @mangoded_md, Sabtu, 24 April 2021, dikutip PotensiBisnis.com.
Baca Juga: Stok Vaksin Untuk Tenaga Pendidik di Kota Bandung Aman
Untuk pelarangan mudik di wilayah kota Bandung, Oded menyebutkan akan berlaku mulai Kamis, 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021, yaitu dengan dimulainya penutupan sejumlah Terminal, Stasiun dan Bandara yang ada di Kota Bandung.
"Hasil koordinasi antara Dishub Kota Bandung dengan POLRI menyatakan bahwa terminal, stasiun, dan bandara akan ditutup sementara pada tanggal peniadaan mudik 6 Mei hingga 17 Mei 2021," kata Oded.
Terkait mudik lokal di Aglomerasi Bandung masih diperbolehkan, Pemkot Bandung akan berkoordinasi dengan wilayah kota dan kabupaten lainya di area Bandung Raya untuk mengawasi mobilitas masyarakat.
Baca Juga: Ridwan Kamil Serahkan Pengelolaan Dua Flyover Senilai Rp63 M ke Pemkot Bandung
"Satgas covid 19 Kota Bandung akan berkoordinasi dengan Satgas covid di Kota Kabupaten se Bandung Raya untuk dapat mengawasi perihal kondisi mobilitas masyarakat yang melaksanakan mudik dalam lingkup aglomerasi 3 Bandung Raya," Kata Oded
Sementara itu, untuk penyekatan arus pemudik akan dilakukan di batas wilayah Kota Bandung dan akan dilakukan oleh satuan gabungan yang terdiri dari beberapa unsur.
" Kegiatan penyekatan akan dilaksanakan dibatas wilayah 3 aglomerasi Bandung Raya oleh satuan gabungan," kata Oded
Baca Juga: Diduga Pakai Sabu, Empat Oknum ASN Makassar Ditangkap Polisi
Selain itu, Satgas Covid-19 Kota Bandung memperbolehkan Shalat Ied Idul Fitri 1442 H dengan syarat menggunakan protokol kesehatan yang ketat.
"Untuk pelaksanaan ibadah salat Ied tetap diperbolehkan dengan syarat dilaksanakan melalui protokol kesehatan yang ketat, " Kata Oded
Pihaknya pun mengacu, pada Adendum Surat Edaran yang diterbitkan oleh Satgas Covid-19 Pusat Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik, Kota Bandung menyesuaikan dengan aturan yang ada, yang dimana Pengetatan ersyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama sebelum peniadaan mudik, pasca peniadaan mudik dan sesudah peniadaan mudik.***