Polisi Amankan Maling Spesialis Minimarket yang Sudah Beraksi 150 kali

- 21 April 2021, 15:44 WIB
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanudin menggelar perkara pengungkapan kasus pencurian rumah kosong dan minimarket.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanudin menggelar perkara pengungkapan kasus pencurian rumah kosong dan minimarket. /PMJ News/

 

 
POTENSI BISNIS - Kepolisian Reserse (Polres) Tangerang Selatan berhasil meringkus dua dari tiga orang komlotan pelaku pencurian spesial rumah kosong dan minimarket.
 
Identitas pelaku yang berhasil ditangkap yakni berinisial HR (37) dan RK (36).
 
Sedangkan satu tersangka lainnya yang berinisial D saat ini masih dalam proses pengejaran.
 
 
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanudin mengatakan komplotan pencurian ini telah beraksi sebanyak 150 kali ditempat yang berbeda.
 
"Kami berhasil mengamankan dua orang tersangka atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku melakukan kejahatan sebanyak 150 TKP di wilayah hukum Polres Tangsel," ujar Iman, Rabu, 21 April 2021 dikutip dari PMJ News.
 
Menurut Iman dari 150 lokasi itu terdiri dari 85 kali pencurian di rumah kosong, sedangkan sisanya 65 kali dilakukan di Minimarket.
 
Lebih lanjut Iman menuturkan, pelaku melakukan aksi pencurian tersebut sudah sejak enam bulan terakhir.
 
 
Adapun modus yang dilakukan pelaku yakni dengan cara membuka paksa pintu dengan cara dicongkel, kemudian masuk ke dalam rumah kosong atau minimarket.
 
Barang-barang yang dicuri oleh komplotan pencurian ini yakni berupa telepon seluler, uang tunai, hingga rokok.
 
"Mereka beraksi di malam hari. Jadi dengan acak atau random saja. Mereka lewat, kemudian digambar atau maping. Mereka berputar dengan mobil," pungkasnya.
 
 
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.***
 
 

Editor: Babah Pram

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x