Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Segera Dibuka, Cek Formasi Terbaru dan Syaratnya di Sini

- 21 April 2021, 06:33 WIB
TERLENGKAP! Cara Pendaftaran CPNS 2021 dan Rincian Formasi yang Dibuka
TERLENGKAP! Cara Pendaftaran CPNS 2021 dan Rincian Formasi yang Dibuka /Instagram @infocpns2021//

POTENSI BISNIS - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru akan dibuka sebentar lagi.

Kabarnya, untuk waktu pembukaan pendaftaranya yaitu dari Mei hingga Juni 2021 yang akan datang.

Pendaftaran CPNS 2021 akan dilakukan dalam satu portal untuk tiga kategori, yakni rekrutmen calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari CPNS, sekolah kedinasan, dan PPPK.

Baca Juga: 3 Golongan Penerima Bansos PKH Kemensos Tahap 2 2021, Anda Termasuk?

Badan Kepegawaian Negara mengungkapkan portal dengan tiga kategori tersebut dinamakan dengan portal Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN).

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menegaskan dengan adanya portal SSCASN dapat mempermudah calon peserta dalam melakukan proses pendaftaran CPNS 2021.

Lewat SSCASN calon peserta tidak perlu mengunggah dokumen seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR). serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Portal SSCASN ini akan terhubung dengan data NIK di Disdukcapil, data Dapodik Kemendikbud, data STR di Kementerian Kesehatan, serta dta ijazah pada Perguruan Tinggi di Kementerian Ristekdikti.

Baca Juga: Jelang Final Piala Menpora 2021, Pemain Persib Dedi Kusnandar Sudah dapat Beraktivitas

Syarat-syarat pendaftaran CPNS 2021:

  1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun
  2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:

Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis

Dokter Pendidik Klinis

Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)

  1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta
  3. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian.
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
  6. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan
  7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI
  8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK

Baca Juga: STIN Buka Pendaftaran, Peluang Bagi Peminat Dunia Intelegent

Daftar formasi CPNS 2021 terbanyak untuk pemerintah pusat, provinsi, dan kota:

Pemerintah Pusat

  1. Dosen
  2. Penjaga Tahanan
  3. Penyuluhan KB
  4. Analisis Perkara Peradilan
  5. Pemeriksa
  6. Perawat
  7. Analis Hukum Pertanahan
  8. Jaksa
  9. Dokter
  10. Statistisi
  11. Pranata Komputer
  12. Pranata Barang Bukti

13 Pengawas Farmasi dan Makanan,

  1. Penyuluh Perikanan
  2. Perencanaan

Provinsi

Tenaga Kesehatan

  1. Perawat
  2. Dokter
  3. Asisten Dokter
  4. Perekam Medis
  5. Apoteker

Teknis

  1. Pranata Komputer
  2. Polisi
  3. Kehutanan
  4. Pengawasan Benih Tanaman
  5. Pengelola Keuangan
  6. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Kabupaten/Kota

Tenaga Kesehatan

  1. Perawat
  2. Dokter
  3. Asisten Dokter
  4. Perekam Medis
  5. Apoteker
  6. Pranata Laboratorium Kesehatan

Teknisi

  1. Pertanian
  2. Auditor
  3. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
  4. Pengelola Keuangan
  5. Verifikator Keuangan.***

 

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: SSCASN BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x