Lakukan Hal Terlarang, Pria Ini Diintai Polisi Malam-malam hingga Digerebek dalam Kondisi Memalukan

- 19 April 2021, 21:52 WIB
Ilustrasi. Seorang Pengedar narkoba Diamankan Polisi di Cengkareng, Kombes Yusri: Bukti Empat Klip Besar Sabu 250 gram.
Ilustrasi. Seorang Pengedar narkoba Diamankan Polisi di Cengkareng, Kombes Yusri: Bukti Empat Klip Besar Sabu 250 gram. /pixabay/4711018

"FR ini mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial PY karena yang bersangkutan ini mendapat upah dari PY," pungkasnya.

Kendati demikian, pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pengembangan perkara tersebut.

Selain itu Yusri juga menegaskan pihaknya akan melakukan pengejaran terhadap PY dan membongkar seluruh jaringannya.

Atas perbuatannya, FR dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan atau hukuman mati.***

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah