"FR ini mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial PY karena yang bersangkutan ini mendapat upah dari PY," pungkasnya.
Kendati demikian, pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pengembangan perkara tersebut.
Selain itu Yusri juga menegaskan pihaknya akan melakukan pengejaran terhadap PY dan membongkar seluruh jaringannya.
Atas perbuatannya, FR dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan atau hukuman mati.***