Gubernur NTB Terima Penghargaan dari Menteri PPPA atas Penetapan Perda Pencegahan Perkawinan Anak

- 16 April 2021, 21:27 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati memberikan penghargaan kepada Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah atas keberhasilan NTB menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Perkawinan Anak di Mataram, Jumat (16/4/2021).
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati memberikan penghargaan kepada Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah atas keberhasilan NTB menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Perkawinan Anak di Mataram, Jumat (16/4/2021). /Antara/Nur Imansyah

POTENSI BISNIS - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memberikan penghargaan kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), H Zulkieflimansyah atas keberhasilannya dalam menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pencegahan perkawinan anak.

Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Menteri PPPA kepada Gubernur NTB di dampingi Wakil Gubernur NTB, Hj Sitti Rohmi Djalilah dan Ketua TP PKK NTB Hj Niken Saptarini Widyawati di Mataram pada Jumat, 16 April 2021.

Dalam kesempatannya, Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengapresiasi kabupaten/kota se-NTB karena melakukan langkah yang luar biasa.

Baca Juga: Pemekaran Bogor Timur dan Indramayu Barat, Kang Emil: Masih Ada Babak Final, Semifinalnya Sudah Selesai

"Banyak praktik baik tentang perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan yang telah dilakukan di kabupaten/kota se-NTB. Ini satu langkah yang sangat luar biasa," ujar Bintang.
Lebih lanjut, Bintang juga mengatakan Pemprov NTP telah memberikan motivasi dan inspirasi bagi provinsi lainnya di Indonesia dalam meminimalisir pernikahan dini.

"Mudah-mudahan ini bisa jadi inspirasi bagi provinsi lain untuk melakukan hal yang sama sehingga pencegahan pernikahan dini bisa diminimalisir," ia menambahkan.

Selain itu, Bintang juga menekankan terkait Perda yang telah disahkan di NTB tidak hanya sebagai dasar hukum, tetapi harus benar-benar dipraktikan secara nyata di masyarakat.

Baca Juga: Simak! Inilah Dua Alasan Jokowi Larang Mudik Lebaran 2021

Baca Juga: Polisi Amankan Pelaku Begal di Tebet dalam Keadaan Luka Parah Akibat Terperosok ke Parit

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x