- Kedung Waringin Bekasi Kabupaten
Terminal bus i:
- Pulogebang
- Kampung Rambutan
- Kalideres
Sebelumnya , Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Menurut Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, dalam keterangan persnya dalam aturan tersebut Kemenhub melarang moda transportasi baik darat, laut, udara, dan perkeretaapian untuk beroperasi pada larangan mudik dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda
darat, laut, udara, dan perkeretaapian, dimulai pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021,” Kata Adita.***