Jelang Larangan Mudik, 16 Lokasi Jalan Tikus Mulai Dipetakan Polda Metro Jaya

- 14 April 2021, 10:59 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo /dok.foto/Divisi Humas Polda Metro Haya/

- Kedung Waringin Bekasi Kabupaten

Terminal bus i:

- Pulogebang

- Kampung Rambutan

- Kalideres

Sebelumnya , Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Menurut Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, dalam keterangan persnya dalam aturan tersebut Kemenhub melarang moda transportasi baik darat, laut, udara, dan perkeretaapian untuk beroperasi pada larangan mudik dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda
darat, laut, udara, dan perkeretaapian, dimulai pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021,” Kata Adita.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah