POTENSI BISNIS - Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkal Pinang akan memberikan sanksi tegas bagi orang yang memberikan uang pada pengemis atau gelandangan, yang mengemis ditempat umum.
Sanksi yang diberikan berupa denda Rp1 juta atau kurungan delapan hari.
Kepala Seksi Kerja Sama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pangkalpinang Mulyanto, mengatakan sanksi tegas ini diberikan dalam rangka upaya penertiban gelandangan dan pengemis yang sering berkeliaran.
Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata di Daerah Cirebon, Surabaya, dan Yogyakarta
Baca Juga: Kereta Api Tabrak Minibus di Perlintasan Tanpa Palang Pintu, Dua Orang Tewas
Baca Juga: LINK Streaming Love Story The Series Sabtu, 27 Maret 2021, Sinopsis: Ken Sedih atas Keputusan Maudy
"Sanksi tegas akan kami berikan kepada pemberi, penerima, dan koordinator atau orang yang menyuruh mengemis sebagai upaya kami dalam menertibkan para gelandangan dan pengemis yang sering berkeliaran di pusat kota," ujar Mulyanto dikutip dari Antara, Sabtu, 27 Maret 2021.
Selain itu, Mulyanto juga akan menertibkan dan menindak koordinator atau seseorang yang memberi perintah pada pengemis.
"Kami juga akan memberikan tindakan khusus dan tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan dari para gelandangan, pengemis, maupun pengamen di tengah kota," ia menambahkan.