Satu di antaranya, program studi yang terakreditasi A biaya maksimal menjadi Rp12 juta per-semester.
Sementara, untuk program studi yang terakreditasi B biaya maksimal menjadi Rp4 juta per-semester.
Tak hanya itu saja, program studi yang terakreditasi C untuk biaya maksimal menjadi Rp2,4 juta per-semester.
Kemudian, biaya hidup pun nantinya akan disesuaikan dengan indeks harga daerah, yang sebelumnya pernah disamaratakan seluruh daerah di Indonesia, yakni Rp700 ribu/bulan.
Akan tetapi, saat ini biaya hidup akan dibagi menjadi lima klaster. Pertama, Rp800 ribu per-semester, daerah klaster dua Rp950 ribu, dan daerah klaster ketiga menjadi Rp1,1 juta per-semester.
Kemudian, daerah klaster empat Rp1,25 juta per semester, dan daerah klaster lima Rp1,4 juta per semester.
Hal tersebut dilakukan, sebagai upaya berjaga-jaga jika ada siswa yang diterima di daerah dengan biaya hidup tinggi.
“Jadi jangan khawatir jika diterima di kampus di Jakarta, karena biaya hidupnya disesuaikan dengan klaster daerahnya,” ujar Nadiem.