Aplikasi Michat Tak Ditutup Meski Sering Dipakai Open BO, Ini Penjelasan Johnny Gerard Plate

- 21 Maret 2021, 06:40 WIB
Menkominfo Johnny Gerard Plate mengatakan, Kementerian Informatika sendiri pada tahun 2020 sudah menemukan 1.068.926 konten pornografi.
Menkominfo Johnny Gerard Plate mengatakan, Kementerian Informatika sendiri pada tahun 2020 sudah menemukan 1.068.926 konten pornografi. /Karawangpost/Setkab

Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah mengetahui tentang penggunaan aplikasi instan untuk kegiatan yang melanggar hukum, termasuk prostitusi dalam jaringan.

Baca Juga: Jelang Pertandingan Arema FC vs Tira Persikabo, Kuncoro: Kami Optimis Pasang Target Tertinggi di Piala Menpora

Dengan permasalahan tersebut, aplikasi termasuk Michat digunakan untuk praktik illegal, yaitu prostitusi di dalam jaringan.

Johnny G plate menyatakan, para penyelenggara aplikasi tersebut berjanji akan menutup akun tersebut.

"MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun-akun di MiChat yang disalahgunakan warganet di Indonesia."

"Seperti yang melakukan janji pertemuan ataupun promosi kegiatan prostitusi online, yang dilaporkan oleh Kominfo, Polri, ataupun masyarakat," ujar johnny.

Dalam hal ini, pihak kepolisian belum ada permintaan resmi terkait akun di aplikasi pesan instan.

Kominfo akan berkomitmen bersikap proaktif dengan terus memantau dan berkoordinasi dengan pihak-pihak lain untuk melindungi ruang digital di Indonesia bersih dan bermanfaat.

"Belum ada formal request dari Polri. Namun Tim Cyber Drone Kominfo akan berkoordinasi bersama Polri terkait pemanfaatan konten MiChat tersebut agar ruang digital kita bersih dan bermanfaat,"jelas Johnny.***

 

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x