Tegas! Presiden Jokowi : Saya Tidak Berminat Jadi Presiden Tiga Periode

- 16 Maret 2021, 14:56 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal wacana jabatan presiden 3 periode.*
Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal wacana jabatan presiden 3 periode.* /Tegar Putra Jaya

POTENSI BISNIS - Terkait isu perpanjangan masa jabatan presiden dari 2 periode menjadi 3 periode yang berhembus, akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara.

Presiden Jokowi menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki niat untuk menjadi presiden selama tiga periode.

"Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak berminat juga menjadi presiden tiga periode," kata  Jokowi dikutip PotensiBisnis.com dari PMJNews.

Baca Juga: Wacana Jabatan Presiden 3 Periode, Jokowi: Sikap Saya Ga Berubah

Baca Juga: 4 dari 7 Venue Selesai, Jokowi Pastikan PON XX dan Peparnas XVI Digelar Oktober 2021

Baca Juga: Ibadah Haji 2021 Belum Ada Kepastian, DPR Minta Jokowi Lobi Langsung Raja Salman

Presiden Jokowi juga mengaku telah berulang kali menyampaikan penolakan terhadap usulan perpanjangan masa jabatan presiden.

Selain itu juga Jokowi menyebutkan bahwa dirinya adalah presiden yang dipilih langsung oleh rakyat Indonesia berdasarkan konsitusi.

Oleh sebab itu, pemerintah yang seharusnya berjalan tegak lurus dengan konstitusi tersebut.

Sebagaimana tertulis dalam Undang-undang Dasar 1945 telah diatur masa jabatan presiden selama dua periode. maka hal tersebut tentunya harus dipatuhi bersama.

"Apalagi yang harus saya sampaikan? Bolak-balik ya sikap saya tidak berubah. Konstitusi mengamanatkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama," kata Jokowi.

Presiden Jokowi juga meminta kepada masyarakat agar tidak ada yang membuat kegaduhan baru atas isu ini.

“Janganlah membuat kegaduhan baru. Kita saat ini tengah fokus pada penanganan pandemi,” kata Presiden  Jokowi.

Selian itu juga Presiden Jokowi meminta seluruh pihak agar tetap fokus dalam penanganan pandemi virus Covid-19.

Dengan bersama-sama bahu membahu agar Indonesia keluar dari krisis pandemi Covid-19 menuju kemajuan yang baru.

Seperti yang diketahui, terkait isu perpanjangan jabatan presiden tiga periode kembali berhembus.

Kabar tersebut datang dari pendiri Parai Ummat Amien Rais yang mengatakan bahwa ada skenario untuk mengubah ketentuan dalam Undang - Undang Dasar 1945 mengenai masa jabatan presiden dari 2 periode menjadi 3 periode.

Sementara itu Menurut Amien telah merencanakan ketentuan tersebut akan dilakukan dengan menggelar sidang istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) guna untuk mengubah atau mengamandemen UUD 1945.

Menurut Amien Rais menyebutkan bahwa dalam sidang Istimewa akan digelar, sehingga akan muncul usulan untuk mengubah masa jabatan periode dari awalnya 2 periode menjadi 3 periode.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah