Cara Daftar KIP Kuliah Online 2021, Simak Syarat dan Pembiayaan yang Diterima Berikut Ini

- 17 Februari 2021, 13:26 WIB
Ilustrasi cara daftar KIP Kuliah 2021.
Ilustrasi cara daftar KIP Kuliah 2021. /kip-kuliah.kemdikbud.go.id/


POTENSI BISNIS - Cara membuat KIP Kuliah 2021 yang sudah dibuka mulai 8 Februari 2021.

Adapun cara daftar KIP Kuliah 2021 bisa dilakukan lewat situs kip.kuliah.kemdikbud.go.id mulai 8 Februari-8 Oktober 2021.

KIP Kuliah ini merupakan satu di antara program pemerintah bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP).

Baca Juga: Live Streaming Ikatan Cinta 17 Februari: Begini Reaksi Andin saat Aldebaran Beri Kecupan Hangat, Bikin Baper

PIP sendiri merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar dari pemerintah.

Semua itu diberikan terhadap peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan untuk membiayai pendidikan.

KIP Kuliah 2021 berikan pembiayaan berikut ini:

Pertama, pembebasan biaya daftar seleksi masuk perguruan tinggi melalui Ujian Tulis Berbasis Komputer UTBK.

Baca Juga: Vaksinasi Tanah Abang, Presiden Jokowi: Target 16,9 Juta Pelayan Publik

Seleksi lainnya, diusulkan masing-masing panitia dari perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Kedua, pembebasan biaya kulian maupun pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.

Ketiga, bantuan biaya hidup, mulai tahun akademik 2021/2022, biaya hidup tersebut ditetapkan Puslapdik.

Dan itu berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal dari masing-masing wilayah universitas tertentu.

Baca Juga: Waktu Tidur Berantakan Dapat Mempengaruhi Produktifitas, Begini Solusinya  

Keempat, syarat daftar KIP Kuliah 2021 ialah penerima merupakan siswa SMA, SMK atau Sederajat, yang akan lulus pendidikan pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya.

Syarat selanjutnya, memiliki potensi akademik baik, akan tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung dokumen yang sah.

Kemudian, syarat berikut yakni lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diteriman di PTN atau PTS para prodi Akreditasi A atau B.

Juga dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi dengan Akreditasi C.

Adapaun bukti keterbatasan ekonomi, kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan mahasiswa dari panti sosial/asuhan.

Dalam hal ini, mahasiswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah.

Namun, harus memenuhi syarat tidak mampu seacara ekonomi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tidak mampu secara ekonomi dibuktikan dengan pendaptaran kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp4 juta.

Pendaftaran kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750 ribu.

Adapun Cara Daftar KIP Kuliah 2021

Untuk melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2021 seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN. maupun Mandiri) dapat dilakukan secara online.

Anda tinggal mengakses laman KIP Kuliah yakni kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Pendaftaran akun di SIM KIP Kuliah dapat dilakukan dengan dua cara yakni siswa dapat menadftar secara mandiri.

Maupun perguruan tinggi dapat mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi.

Pendaftaran juga dapat dilakukan via mobile dengan terlebih dahulu mengunduk dan melakukan instalasi App KIP.

Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store.

Untuk pendaftaran akun di SIM KIP Kuliah, calon penerima harus memasukkan data yang valid sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); dan

3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: kip-kuliah.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah