Kapan E-Tilang Berlaku? Begini Target Kapolri Listyo Sigit Prabowo

- 16 Februari 2021, 14:31 WIB
Sebuah tindakan tilang oleh polisi atas pelanggaran di jalan raya
Sebuah tindakan tilang oleh polisi atas pelanggaran di jalan raya /antara

Kapolri Jendera Polisi Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jendera Polisi Listyo Sigit Prabowo ragamindonesia.com

"Dalam waktu 100 hari ini saya sudah meminta kepada Kakorlantas untuk segera mengembangkan pelayanan lain, masalah tilang elektronik. " Ujar Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa 16 Februari 2021 sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari PMJNews.com.

Selain itu, Kapolri berharap 10 Polda dapat melakukan e-Tilang.

Baca Juga: Terkait Rumah Tangganya, Rachel Vennya: Aku dan Mas Niko Berpisah

Saya harapkan kurang lebih 10 Polda dapat melakukan pelayanan tilang (e-Tilang)," kata Kapolri.

Listyo Sigit Prabowo juga menerangkan bahwa langkah ini merupakan komitemn instansi Kepolisian untuk meningkatankan pelayanan publik.

"Interaksi bisa berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang, kami hindari. Sehingga tampilan Polri, layanan publik, bisa betul memberikan layanan terbaik, profesional, dan menghilangkan hal-hal menimbulkan korupsi," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah