Panduan Mengecek Penerima Dana Bansos Rp300 Ribu di dtks.kemensos.go.id

- 13 Februari 2021, 14:40 WIB
Ilustrasi pencairan bansos di Kantor Pos. Melalui Kemensos, pemerintah memberikan dana bansos senilai Rp 300 Ribu per kepala keluarga.
Ilustrasi pencairan bansos di Kantor Pos. Melalui Kemensos, pemerintah memberikan dana bansos senilai Rp 300 Ribu per kepala keluarga. /Antara/Prasetia Fauzani/PotensiBisnis.com

POTENSI BISNIS - Berikut adalah panduan singkat untuk mencairkan dana bansos Rp300 ribu. Anda sebagai calon penerima terlebih dahulu harus mengecek nama dengan cara login dtks.kemensos.go.id.

Dana bansos Rp300 ribu diisalurkan per bulan, per Kepala Keluarga secara online. Setelah Anda mengakses laman dtks.kemensos.go.id, pilih sejumlah langkah di bawah ini:

Baca Juga: Cukup Pakai KTP, Cairkan Dana Bansos Rp300 Ribu Sekarang, Syaratnya Login dtks.kemensos.go.id

-Pilih ID Kepesertaan, satu di antaranya menggunakan NIK KTP.

- Anda akan diminta memasukkan nomor NIK KTP dan kodenya.

- Kemudian muncul keterangan, apakah Anda termasuk penerima bansos atau tidak.

- Selain itu, penerima dana bansos akan menerima surat undangan dari Ketua RT.

Baca Juga: Gercep! Petugas Akhirnya Amankan Pengendara Moge yang Langgar Checkpoint Ganjil Genap di Bogor

Nah, setelah mendapat surat dari Ketua RT, maka Anda harus membawanya saat proses pencairan bansos di Kantor Pos.

Selain membawa surat, Anda pun wajib membawa KTP arau Kartu Keluarga.

Pencairan dana bansos Rp300 ribu tersebuut akan diberikan selama empat bulan, mulai Januari-April.

Baca Juga: Bulan Rajab, Ummat Manusia Hindari Perilaku Ini, Dosa Bisa Berlipat Ganda

Berikut panduan mengecek penerima dana bansos Rp300 ribu:

- Buka laman dtks.kemensos.go.id.

- Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan.

- Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih.

- Bila menggunakan NIK, nasukkan nomor NIK

- Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih

- Masukkan dua kata yang tertera pada kotak captcha, Klik "Cari".

- Kemudian, pada layar akan muncul keterangan nomor ID yang diinput.

-Perhatikan, apakah ID tersebut terdaftar atau tidak di DTKS.

Anda bisa mengikuti pandua di atas untuk mengetahui apakah termasuk dalam penerima dana bansos Rp300 ribu dari pemerintah.***

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah