UPDATE Daftar PPPK 2021, Kesempatan Besar untuk Anda yang Sudah Mengambdi 'Diakui' Negara

- 13 Februari 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi PPPK. Sejumlah formasi disiapkan pemerintah, dan Anda bisa memanfaatkannya untuk ikut seleksi PPPK 2021.
Ilustrasi PPPK. Sejumlah formasi disiapkan pemerintah, dan Anda bisa memanfaatkannya untuk ikut seleksi PPPK 2021. /PRFM/Tommy Riyadi/Dokumentasi PotensiBisnis.com.


POTENSI BISNIS - Pemerintah memberi kesempatan bagi masyarakat Indonesia yang ingin daftar PPPK 2021. Peluang itu harus dimanfaatkan oleh Anda yang sudah mengambdi puluhan tahun untuk "diakui" negara.

Siapkan sejumlah persyaratan agar Anda bisa ikut daftar PPPK 2021. Saat ini adalah peluang besar bagi Anda jika ingin mendaftar PPPK 2021.

Sejumlah formasi disiapkan pemerintah, dan Anda bisa memanfaatkannya untuk ikut seleksi PPPK 2021.

Baca Juga: LENGKAP! Ini Formasi CPNS 2021, Negara Membutuhkan 1,3 Juta Formasi, Cek yang Paling Banyak

PotensiBisnis.com merangkum sejumlah informasi penting untuk Anda yang akan mendaftar PPPK 2021.

Informasi PPPK 2021

Hingga saat ini ada 4 syarat yang perlu diketahui para calon peserta PPPK/P3K 2021.

Pertama, syarat usia pelamar PPPK 2021. Dari 20 tahun sampai dengan 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar. Nah untuk guru sampai dengan usia 59 tahun.

Baca Juga: Negara Memanggil! Daftar CPNS 2021, Siapkan Berkasnya Sekarang dan Cek Jadwal di Sini

Kedua, hingga saat ini ada 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan pemerintah daerah.

Ketiga, KemenPAN RB akan memverifikasi, setelah itu menetapkan formasi berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.

Selai itu, juga mempertimbangkan data Dapodik–Kemendikbud sesuai peraturan perundang-undangan.

Keempat, untuk pendaftaran PPPK 2021, saat ini dalam proses perancangan Sistem Penerimaan, Soal Ujian Kompetensi, dan Sistem Seleksi.

Baca Juga: Niat Puasa Rajab 13 Februari 2021, Lengkap Artinya, Kegunaan hingga Pahala yang Didapat

Kesemua proses tersebut, melibatkan KemenPANRB, Kemendikbud, BKN, BPKP, BSSN, dan BPPT.

Dengan memperhatikan informasi tersebut, diharapkan peluang besar bagi Anda lolos seleksi PPPK 2021.

Seleksi PPPK 2021

Pertama, perlu diperhatikan. Jika peserta lulus passing grade dan rangking tertinggi, maka akan ditempatkan di sekolah pihannya.

Kedua, bagi peserta yang lulus passing grade, tapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya bisa memilih formasi di seleksi berikitnya.

Atau, jika tidak lulus passing grade di ujian pertama dan kedua, dipersilahkan untuk mendaftar ulang dan memilih formasi agi untuk ujian berikutnya.

Ketiga, setelah ujian seleksi ketiga, peserta yang lulus passing grade dan mendapat ranking tertinggi bisa ditempatkan di sekolah pilihannya.

Keempat, peserta yang lulus ujian ketiga, dan sudah mendapatkan tempat di sekolah pilihannya setelah ujian seleksi, akan tetap diranking kembali.

Kelima, setelah perankingan ulang hasil ujian seleksi ketiga, peserta ranking passing grade tertinggi, akan ditempatkan di sekolah-sekolah di wilayah yang sama.

Atau, paling diprioritaskan Kemendikbud berdasarkan rapor mutu guna mendukung pemerataan kualitas pendidikan.

Keenam, peserta bisa menolak penempatan mereka dan memilih untuk mendaftar di kesempatan berikutnya.

Dengan skema tersebut, peserta PPPK 2021 diberi keleluasaan memilih jika saat seleksi pertama gagal.

Pertimbangkan sejumlah skema yang telah tersajidalam informasi PPPK 2021.***

Alur pendaftaran

Alur dan tahapan untuk daftar PPPK 2021. Jangan sampai salah, jika Anda tak ingin menyesal.

Pertama, registrasi Akun melalui laman sscasn.bkn.go.id. Setalah login laman sscasn.bkn.go.id, Anda bisa slide yang bergulir.

Keuda, side yang ada di tampilan layar, menunjukkan pendaftaran untuk CPNS, Sekolah Kedinasan, dan PPPK.

Ketiga, setelah itu, Anda tentukan pilihan pada PPPK kemudian klik Daftar Sekarang.

Keempat, Anda mengubah slide, lalu pilih PPPK. Kemudian klik tanda panah di bagian ujung kanan atau kiri slide.

Kelima, silahkan daftar akun di website resmi pendaftaran PPPK terlebih dahulu. Kemudian Anda akan diarahkan ke ssp3k.bkn.go.id.

Keenam, jika laman sudah tampil sepenuhnya, Anda kemudian mencari menu Daftar Akun.

Ketujuh, setelah itu Anda kunjungi dan ikuti prosedur pendaftarannya.

Kedelapan, Anda wajib memperhatikan dokumen-dokumen yang diperlukan saat mendaftar. Apa saja yang harus disiapkan.

1. Nomor Peserta Ujian K-II (bagi Honorer K2), simak petunjuk pendaftarannya.

2. Pengisian Tanggal lahir.

3. Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga

4. Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan

5. Pas Foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG).

Dengan mengikuti proses di atas, diharapkan Anda bisa lulus dalam registrasi sebagai prasyarat mengikutu PPPK 2021.

Cetak kartu

Cara membuat dan mencetak kartu, untuk kemudian lanjut ke tahap berikutnya.

Pertama, Anda harus mengisi data formulir pendaftaran sevara online.

Formulir pendaftaran PPPK/P3K 2021 tersebut, bisa diakses secara online.

Kedua, caranya mendapat formulis, Anda harus login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang dibuat oleh Anda sendiri.

Ketiga, setelah login, Anda bisa mengisi semua data pendaftaran dan lengkapi beberapa dokumen.

Keempat, setelah itu Anda harus mengunggah dokumen sebagai syarat pendaftaran PPPK 2021.

Dokumen yang perlu diisi calon peserta di antaranya:

1. Unggah foto diri sambil memegang KTP dan kartu informasi akun.

2. Pilih jabatan dan lengkapi riwayat pendidikan.

3. Lengkapi biodata pendaftaran PPPK online.

4. Unggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi).

5. Periksa data yang sudah diisi pada form resume.

6. Cetak kartu pendaftaran.

3. Tunggu hasil verifikasi.

Perlu diketahui, hasil pengisian informasi yang sudah selesai, akan terkirim ke panitia.

Anda sebagai calon peserta harus kembali menunggu tim verifikasi yang akan memeriksa berkas atau dokumen-dokumen yang telah diunggah. Setelah itu, hasil verifikasi lengkap akan jadi dasar Anda bisa mengikuti seleksi administrasi PPPK 2021.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah