Tetap Berpergian saat Libur Imlek 2021, PNS akan Kena Ini

- 11 Februari 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi PNS.*
Ilustrasi PNS.* /yuni_jasmineboutiq/Tangkapan layar tiktok

 

POTENSI BISNIS – Berkenaan Libur Imlek pada akhir pekan yang dimulai sejak Jumat 12 Februari 2021 ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang bepergian keluar kota.

Berdasarkan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menerbitkan Surat Edaran Nomor 4/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri sipil (PNS) selama libur Imlek 2021.

Surat Edaran tersebut menjelaskan tentang perlunya pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Pelayan Publik akan Terima Vaksinasi Covid-19 Pekan Depan, Jokowi Minta Hal Ini

Sebab ada potensi meningkatnya penularan akibat perjalanan orang selama libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili.

Sebagaimana disampaikan oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tatalaksana, Rini Widyantini menyebutkan bahwa pemerintah akan memberikan hukuman disiplin apabila ada PNS yang kedapatan berlibur keluar kota pada periode larangan berlibur.

Sedangkan tentang larangan berlaku mulai pada 11 Februari hingga 14 Februari 2021.

Baca Juga: Gunung Ili Lewotolok di NTT Erupsi dan Keluarkan Asap Putih 800 Meter, Masyarakat diminta Waspada  

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x