POTENSI BISNIS - Diterbitkannya peraturan Wali Kota Nomor 4 tahun 2021, pada Selasa 2021 lalu, kini Kota Bandung sedang menghadapi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
PPKM skala mikro kali ini ada kelonggaran jam buka untuk pusat perbelanjaan dan restoran.
Protokol kesehatan merupakan hal yang wajib diterapkan di setiap mall dan restoran saat hendak membuka di masa PPKM skala mikro Kota Bandung tahun 2021 kali ini.
Baca Juga: Alhamdulillah, Menaker Ida Fauziah Legowo Kasih Bantuan Rp3,5 Juta Pengganti BLT Subsidi Gaji
Dalam perwal Peraturan Wali Kota Nomor 4 tahun 2021 itu, tertulis pusat perbelanjaan/mal/pertokoan dan sejenisnya diperbolehkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Meski begitu, pengelola pusat perbelanjaan harus mengatur jam keja dengan menggunakan pembagian waktu bergiliran.
Adapun Pemkot Bandung pun kembali melonggarkan jam buka operasional mal. Artinya jam buka mal di Kota Bandung bakal lebih lama.
Semula pusat perbelanjaan tersebut boleh buka mulai pukul 10.00 hingga 20.00 WIB. Namun, dengan adanya aturan baru ini, jam buka mal bakal lebih lama satu jam atau hingga pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Terkait Kasus Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, Penyidik Jampidsus Kejagung Periksa 8 Saksi