Kota Bandung Hadapi PPKM Skala Mikro, Akhirnya Mall Buka Lebih Lama

- 11 Februari 2021, 13:07 WIB
SUASANA kawasan Taman Alun-alun Bandung. Intensitas perkembangun kasus positif Covid-19 di Kota Bandung masih tinggi.   Menyikapi hal tersebut Pemeritah (Pemkot) Kota Bandung akan merapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), namun dengan skala mikro.
SUASANA kawasan Taman Alun-alun Bandung. Intensitas perkembangun kasus positif Covid-19 di Kota Bandung masih tinggi. Menyikapi hal tersebut Pemeritah (Pemkot) Kota Bandung akan merapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), namun dengan skala mikro. /ARMIN ABDUL JABBAR/PR//

POTENSI BISNIS - Diterbitkannya peraturan Wali Kota Nomor 4 tahun 2021, pada Selasa 2021 lalu, kini Kota Bandung sedang menghadapi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

PPKM skala mikro kali ini ada kelonggaran jam buka untuk pusat perbelanjaan dan restoran.

Protokol kesehatan merupakan hal yang wajib diterapkan di setiap mall dan restoran saat hendak membuka di masa PPKM skala mikro Kota Bandung tahun 2021 kali ini.

Baca Juga: Alhamdulillah, Menaker Ida Fauziah Legowo Kasih Bantuan Rp3,5 Juta Pengganti BLT Subsidi Gaji 

Dalam perwal Peraturan Wali Kota Nomor 4 tahun 2021 itu, tertulis pusat perbelanjaan/mal/pertokoan dan sejenisnya diperbolehkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Meski begitu, pengelola pusat perbelanjaan harus mengatur jam keja dengan menggunakan pembagian waktu bergiliran.

Adapun Pemkot Bandung pun kembali melonggarkan jam buka operasional mal. Artinya jam buka mal di Kota Bandung bakal lebih lama.

Semula pusat perbelanjaan tersebut boleh buka mulai pukul 10.00 hingga 20.00 WIB. Namun, dengan adanya aturan baru ini, jam buka mal bakal lebih lama satu jam atau hingga pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Terkait Kasus Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, Penyidik Jampidsus Kejagung Periksa 8 Saksi 

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Prfmnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x