Bansos Jabar Selama PPKM Mikro Diberikan bagi Masyarakat di Wilayah Ini, Kata Kang Email

- 10 Februari 2021, 08:30 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil.*
Gubernur Jabar Ridwan Kamil.* /Dok. Humas Jabar

POTENSI BISNIS  - Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), sudah diberlakukan pada seluruh wilayah di Jawa Barat sejak 9 Februari 2021.

Penerapan peraturan tersebut dimaksudkan untuk membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah, mengingat pandemi Covid-19 masih berlangsung sampai awal tahun ini.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, selama PPKM ini pihaknya akan membagikan bantuan sosial bagi masyarakat.

Baca Juga: Cek Data Penerima di dtks.kemensos.go.id Gunakan KIS atau NIK, Pastikan Februari Ini Cair Bansos 2021 Kemensos

Akan tetapi, pemberian bansos ini tidak dibagikan menyeluruh kepada masyarakat Jawa Barat.

Pria yang kerap disapa Kang Emil itu, memaparkan jika bansos selama PPKM hanya diperuntukan bagi masyarakat yang tinggal di desa maupun wilayah zona merah penyebaran Covid-19.

"Desa atau kelurahan zona merah yang melakukan penutupan di wilayahnya tentulah nanti diberi bantuan sembako yang sudah kami siapkan," kata Kang Emil.

Baca Juga: Sinopsis Film The Forbidden Kingdom: Aksi Jackie Chan dan Jet Li tayang Di Bioskop Trans TV  

Kang Emil juga menginstruksikan bagi seluruh desa dan kelurahan di Jawa Barat, untuk mendirikan posko Covid-19 selama PPKM berlangsung.

Merujuk pemaparan Kang Emil beberapa waktu yang lalu, jika hingga saat ini sekitar 80 persen desa dan kelurahan di Jawa Barat sudah memiliki posko Covid-19.

"Selama 2020 sudah 80 persen desa atau kelurahan di Jabar memiliki posko Covid-19 dan dalam waktu dekat kami akan kejar sisa 20 persen yang memang rata-rata di wilayah pelosok desa," katanya.

Baca Juga: NIK Siswa Tidak Terdaftar di DTKS, Bisakah Mendaftar KIP Kuliah? Begini Penjelasannya

Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro sendiri, sudah diresmikan pemerintah Indonesia yang telah dimulai sejak tanggal 9 hingga rencananya akan diakhiri pada 22 Februari 2021.

Bahkan kabarnya, untuk mencegah terjadinya klaster penyebaran Covid-19. peraturan ini akan diberlakukan hingga level terkecil di tingkat RT dan RW.

Hal ini sudah dikabarkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual, Senin 8 Februari 2021.

Baca Juga: Lirik Bahasa Kalbu – Raisa, Lagu yang Viral di Tiktok

“Tujuan utama PPKM Skala Mikro adalah untuk menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai prasyarat utama keberhasilan dalam penanganan Covid-19," ujarnya.

Selain itu tentu sekaligus sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional.

"Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu disiapkan skenario pengendalian dengan titik tekan pada level terkecil yaitu di RT atau RW yang ada di Desa atau Kelurahan,” sambungnya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini: NET TV, Ikatan Cinta di RCTI, ANTV, dan The Forbidden Kingdom di Bioskop Trans TV

Berbeda dengan PPKM sebelumnya, ada sedikit perubahan aturan saat PPKM Skala Mikro ini diterapkan. Di antaranya ialah:

1. Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen, dengan pemberlakuan protokol kesehatan secara lebih ketat (untuk kantor pemerintahan, sesuai SE Menteri PAN RB).

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring.

3. Untuk sektor esensial, yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.

4. Melakukan pembatasan kegiatan restoran atau mall:

a)Kegiatan restoran makan atau minum di tempat sebesar 50 persen

b)Pembatasan jam operasional Mall atau Pusat Perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB

c)Pemesanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang (take-away atau delivery) tetap diizinkan.

5. Kegiatan Konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

6. Kegiatan di tempat ibadah dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Menutup Fasilitas Umum dan menghentikan sementara Kegiatan Sosial Budaya.

8. Membatasi kapasitas dan jam operasional moda transportasi umum.***

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah