NIK Siswa Tidak Terdaftar di DTKS, Bisakah Mendaftar KIP Kuliah? Begini Penjelasannya

- 10 Februari 2021, 07:45 WIB
KIP Kuliah 2021 dibuka.
KIP Kuliah 2021 dibuka. /Instagram.com@kipkuliah_info

POTENSI BISNIS – Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2021 kembali dibuka, hal ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat luas.

Namun, ada sebagian masyarakat yang masih bertanya-tanya apakah siswa yang NIK nya tidak terdaftar di DTKS masih bisa mengikuti program tersebut?

Dalam hal ini, siswa atau calon mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu namun belum memiliki KIP atau belum terdaftar kedalam DTKS, masih mungkin menerima KIP kuliah.

Baca Juga: Sinopsis Film The Forbidden Kingdom, Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini

Selama siswa tersebut lolos seleksi, dan terverifikasi kondisi ekonomi yang akan dicek oleh pihak perguruan tinggi terkait.

Untuk mengetahui info lebih lengkap, anda bisa mengunjungi situs resmi kip kuliha di https://kipkuliah.kemdikbud.go.id/panduan

Program KIP Kuliah 2021 ini, ditujukan bagi siswa yang tidak mampu (dalam bidang ekonomi), namun memiliki potensi akademik yang cukup baik.

Baca Juga: Jadwal Acara TV 10 Februari: Ikatan Cinta RCTI, NET TV, hingga Trans 7 Program Seru

Dengan diselenggarakannya progam KIP Kuliah, pemerintah melalui Sekjen Kemendikbud berharap Indonesia bisa menghasilkan sumber daya manusia yang unggul.

Ada 200 ribu KIP Kuliah yang disediakan bagi mahasiswa baru. Hal ini telah disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Sekjen Kemendikbud), yakni Ainun Na'im.

Dalam hal ini, Ainun berharap agar putra putri bangsa tak putus asa dan memiliki cita-cita yang tinggi, untuk mengenyam pendidikan di perguruan tinggi.

"Raih prestasimu dan songsong masa depan yang gemilang bersama KIP Kuliah, serta wujudkan SDM Indonesia yang unggul, kompetitif dan berkarakter," kata Ainun.

KIP Kuliah sendiri, merupakan salah satu program pemberdayaan dan bantuan sosial yang mengacu pada data terpadu dan dikelola Kementerian Sosial. Hal tersebut merujuk pada UU no.13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin

Untuk mendapatkan berbagai bansos, termasuk KIP Kuliah. Anda harus terdaftar di DTKS.

Jika belum terdaftar, Anda dapat mengajukan secara aktif ke desa atau kelurahan untuk dapat diusulkan ke dalam DTKS.

Setelah itu, pihak kepala desa atau lurah menyampaikan data pendaftaran tersebut ke bupati atau walikota melalui camat.

Sebelum pengesahan oleh bupati atau walikota, akan dilakukan verifikasi dan validasi data oleh dinas sosial dengan pengisian instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

Hasil verifikasi dan validasi dilaporkan kepada bupati atau walikota. Lalu, Bupati atau walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Jika sudah terdaftar dalam DTKS, tidak hanya program KIP Kuliah. Anda juga bisa diusungkan untuk mendapatkan beberapa program bantuan sosial yang diselenggarakan oleh pihak pemerintah, namun tetap sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan.***

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah