Hari Pers Nasional 2021, Jokowi: 5 Ribu Vaksi Covid-19 akan Diberikan ke Insan Pers Akhir Febuari

- 9 Februari 2021, 13:10 WIB
Potret Presiden Jokowi.*
Potret Presiden Jokowi.* /Tangkapan Layar YouTube/Sekretariat Presiden/

Sementara itu, pemerintah telah menyiapkan beberapa insentif untuk meringankan beban industri media selama pandemi Covid-19.

Di insentif itu adalah pembebasan pajak Penghasilan 21 (PPh 21) bagi awak media yang berlaku hingga Juni 2021.

Baca Juga: Ternyata Ini Pengganti BLT Subsidi Gaji, Pekerja Akan Dapat Rp3 Juta Lebih dengan Program Ini

Pembebasan bea impor, percepatan restitusi, dan pajak badan. Insentif ini juga berlaku sampai Juni 2021.

Presiden Jokowi meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani mengawal realisasi insentif fiskal bagi industri media ini.

“Juga untuk industri media, dilakukan pengurangan PPh badan, kemudian pembebasan PPh impor dan juga percepatan restitusi dan insentif ini juga berlaku sampai Juni 2021. Insentif yang diberikan ke industri lain juga diberikan ke industri media, termasuk pembebasan abonemen listrik,” ujar Presiden.

Baca Juga: Sinopsis Film ‘The Yin-Yang Master: Dream Of Eternity’, Film Fantasi Asal China yang Sedang Viral

Presiden Jokowi mengucapkan terima kasih kepada insan pers yang telah mengedukasi masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan dan mendapat informasi yang cepat.

“Membantu pemerintah dalam mengedukasi masyarakat, dan membantu masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan tepat,” ujarnya.

Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2021 yang diselenggarakan di Istana Negara dihadiri dan diikuti oleh Ketua MPR.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah